Evaluasi Kinerja Pj Bupati PPU Masuk Triwulan Kedua

Foto: Evaluasi kinerja penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat masuk tahap II atau triwulan kedua. (DOK. Istimewa)

PENAJAM –  Evaluasi kinerja penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat masuk tahap II atau triwulan kedua.

Setelah sebelumnya  evaluasi tahap I triwulan pertama juga telah dilaksanakan pada selasa, (19/12/2023) lalu di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri Jakarta yang memberikan penilaian positif terhadap kinerja Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ini sebagai Pj bupati PPU.

Evaluasi tahap ke II ini dipastikan kembali akan dilaksanakan oleh Kemendagri terhadap Pj bupati PPU setelah menjabat sebagai kepala daerah di tanah benuo taka ini selama lebih kurang enam bulan terakhir.

Seperti diketahui, dalam evaluasi kinerja tahap I sebelum nya, secara optimal Pj bupati PPU memberikan keterangannya selama tiga bulan pertama menjabat di PPU.

Bagaimana terkait penanganan inflasi, stunting, menjaga mandatory spending bidang kesehatan dan peningkatan mutu pendidikan, serta beberapa hal penting lainnya hingga meyakinkan dan kemendagri memberikan apresiasi kepada pj bupati PPU, Makmur Marbun.

Untuk kesiapan penilaian tahap II ini, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun tampak optimistis dan melakukan pertemuan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan pemkab PPU, Rabu, (13/3/2024) pagi.

Dari sejumlah indikator penilaian yang disiapkan seperti bidang kesehatan terkait persoalan stunting,  pelayanan publik, bidang pendidikan, penanggulangan kemiskinan, persoalan inflasi dan sebagainya dibahas dalam pertemuan ini.

Baca Juga :  Danrem 091/ASN Sebut Akan Tambah Koramil di Kabupaten PPU

Masing- masing OPD terkait dilingkup PPU juga di mintai keterangannya terkait capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama ini. (*)

Sumber: Humas Pemkab PPU

Post ADS 1
Post ADS 1