PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten PPU tahun 2025 di Lantai III, Kantor Bupati PPU, Kamis (28/3/2024).
Dalam sambutannya, Marbun mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan kepada setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan berjangka secara sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) jangka waktu 1 tahun.
“Dalam penyusunan RKPD Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten PPU berpedoman pada RPD Kabupaten PPU Tahun 2024 – 2026, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2023 dan daerah otonom baru. Selain itu, penyusunan RKPD Tahun 2025 juga berpedoman pada RKPD Provinsi Kalimantan Timur dan RKP Nasional Tahun 2025,” kata Marbun.
DIkatakan Marbun, dalam penyusunan RKPD Kabupaten PPU Tahun 2025 akan memfokuskan untuk menjawab atau memecahkan permasalahan pembangunan. Adapun beberapa permasalahan pembangunan antara lain adalah Daya saing SDM rendah, tren tingkat kemiskinan masih tergolong tinggi, belum optimalnya pelayanan infrastruktur dasar, kerawanan pangan, dan belum optimalnya tata kelola pemerintahan.
“Tata kelola pemerintahan perlu ditingkatkan guna memberikan pelayanan publik yang optimal. Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten PPU tahun 2023 sebesar 53,89 dengan predikat Cukup (CC). Capaian ini menunjukkan bahwa, masih perlu adanya Gerakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU,” kata Marbun.
Pemerintah Kabupaten PPU pada RKPD Tahun 2025 mengusung tema pembangunan “Peningkatan Ketahanan Daerah Melalui Transformasi Ekonomi dan Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan” sebagaimana yang tertuang dalam RPD Kabupaten PPU Tahun 2024 – 2026 dan dapat disimpulkan tiga Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten PPU Tahun 2025, yakni Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Transformasi Ekonomi, Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten PPU merupakan keberhasilan kolektif dari peran Pemerintah serta masyarakat. Oleh karena itu, melalui acara ini saya minta kepada Para Pemangku Kepentingan serta hadirin sekalian untuk memberikan perhatian penuh pada isi dari Rancangan RKPD Tahun 2025,” ujarnya.
Adapun Marbun memaparkan isi dari Rancangan RKPD Tahun 2025 diantaranya adalah memberikan masukan terhadap permasalahan – permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, menyepakati tujuan dan sasaran pembangunan daerah dan menyepakati strategi, arah kebijakan dan program prioritas.
“Saya berharap melalui Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini, dapat mengkaji dengan cermat Rancangan RKPD Kabupaten PPU Tahun 2025, agar nantinya pembangunan daerah dapat lebih efektif, tepat sasaran dan menjadi stimulan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penuntasan permasalahan yang terjadi,” harapnya. (ADV/CB).
Tim Redaksi CahayaBorneo.com/Humas Pemkab PPU