Tapal Batas PPU-Paser Masih Menunggu Keputusan Kemendagri

PENAJAM – Permasalahan penentuan tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kabupaten Paser masih belum terselesaikan. 

Kedua belah pihak, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Pemkab Paser, belum mencapai kesepakatan karena adanya perbedaan hasil kajian.

Menurut hasil kajian dari Pemkab Paser, sebagian wilayah Desa Rintik, Kecamatan Babulu ke arah utara termasuk Kelurahan Sotek dan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam hingga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, berada dalam wilayah Paser. 

Namun, Pemkab PPU berpendapat sebaliknya, bahwa wilayah yang diklaim oleh Pemkab Paser sebenarnya masuk dalam wilayah PPU.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa penentuan tapal batas akhirnya akan ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena tidak ada kesepakatan yang tercapai di tingkat lokal.

Proses ini melibatkan Pemkab PPU dan Pemkab Paser yang telah mempresentasikan hasil kajiannya di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sekarang, tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Pemprov Kaltim yang akan menjadi bahan pertimbangan Kemendagri untuk menetapkan keputusan akhir mengenai tapal batas ini.

Nicko juga memperkirakan bahwa Kemendagri mungkin hanya akan menyetujui sebagian dari klaim wilayah yang diajukan oleh Pemkab PPU dan Pemkab Paser. Sebagian wilayah perkebunan yang diklaim oleh PPU kemungkinan besar akan beralih ke Paser, sementara wilayah permukiman yang diklaim PPU ternyata dihuni oleh warga Paser.

Baca Juga :  FKTP Kaltim Gelar Kenduri di Desa Giripurwa PPU Langkah Pencegahan Terorisme Masuk IKN

Kendati demikian, Nicko menyadari bahwa tidak semua usulan dari PPU atau Paser akan sepenuhnya disetujui. Hal ini menjadi tantangan bagi Pemkab PPU untuk mempertahankan klaim wilayahnya.

“Kami berharap Kemendagri segera mengambil keputusan final terkait tapal batas ini, mengingat hanya dengan Paser saja yang belum terselesaikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, proses penentuan tapal batas dengan Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan telah berhasil diselesaikan dengan baik. (ADV/CB/DMS)

 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com



Post ADS 1
Post ADS 1