PENAJAM – Wakil Ketua I Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin minta Pemerintah Daerah (Pemda) PPU untuk melibatkan DPRD dalam proses pelimpahan aset milik daerah yang ada di Kecamatan Sepaku ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Usai Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjadi daerah khusus ibu kota negara, puluhan aset tanah dan bangunan milik Pemda PPU di kawasan itu akan diambil alih oleh OIKN.
Aset yang akan serahkan ke OIKN di antaranya meliputi aset tanah dan bangunan sekolah, Puskesmas, RSUD Sepaku, kantor lurah, kantor desa, kantor camat dan berupa aset lainnya. Puluhan aset tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp607 miliar.
Namun, dalam proses penyerahan aset milik daerah tersebut, Pemda PPU harus melibatkan DPRD karena penyerahan aset daerah juga memerlukan persetujuan DPRD.
“Aset milik Pemda PPU yang ada di Kecamatan Sepaku pasti nantinya dihibahkan ke pusat atau OIKN. Kami minta DPRD dilibatkan agar dalam proses pelimpahan aset daerah tersebut tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Raup Muin, Jumat (26/4/2024).
Politisi Partai Gerindra itu menekankan, usai Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administrasi PPU dan menjadi wilayah IKN, maka seluruh aset milik Pemda PPU di daerah tersebut otomatis akan menjadi aset milik OIKN.
“Jika nantinya OIKN resmi jadi daerah otonom, maka secara aturan aset milik Pemkab PPU harus dialihkan,” kata Raup.
Dikatakan Raup dengan keberadaan pembangunan IKN, kabupaten ini nantinya akan kehilangan aset tanah dan bangunan serta wilayah. Pemerintah pusat diharapkan memberikan kompensasi berupa anggaran penunjang pembangunan di wilayah PPU.
“Kami berharap setelah seluruh aset milik Pemkab PPU di Kecamatan Sepaku diambil alih oleh OIKN, kami berharap ada timbal balik yang diberikan untuk PPU,” pungkasnya. (ADV/CB/Admin01)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com