PENAJAM – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) sedang kebut pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU.
Khususnya, mengenai Kecamatan Sepaku yang kini masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Pansus I DPRD PPU Sariman mengatakan perubahan akibat diambilnya satu kecamatan itu tentu akan membutuhkan lebih banyak ruang di PPU.
Sariman merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dapat bernegosiasi terkait dengan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) untuk bisa dikurangi dan diberikan kepada Pemkab PPU.
“Kursi Ratusan ribu hektare itu kalau bisa dikurangi untuk pemukiman karena nanti itu akan menjadi kota,” kata Sariman, Minggu (28/04/2024).
Ia juga menyoroti terkait kesediaan lahan dan masa depan generasi selanjutnya yang masih membutuhkan lahan ruang hidup.
Sehingga, Sariman berharap hal tersebut harus segera didiskusikan dan harapannya Pemerintah Kabupaten PPU dan Pemerintah Pusat dapat berdialog untuk mengurangi luasan HGU.
“Termasuk, Kita juga akan usulkan untuk yang lintas kabupaten itu jalan menuju Kutai Barat (Kubar),” kata dia.
Sariman menjelaskan usulan tembusan lintas kabupaten hingga ke Kutai Barat tersebut akan menjadi usulan prioritas RTRW Kabupaten PPU.
Menurut Sariman, jika RTRW Kabupaten PPU memiliki akses ke berbagai daerah, hal ini berpotensi untuk menjadikan Pelabuhan Buluminung sebagai pelabuhan yang menjadi andalan bagi masyarakat.
“Karena (Pelabuhan Buluminung) akan dihapit beberapa kabupaten termasuk Paser, PPU, IKN, Kubar dan Kukar. Satu-satunya pelabuhan terdekat yah Buluminung itu,” tuturnya. (ADV/CB/Admin01)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com