Berikut Tugas Sekretaris DPRD PPU Untuk Fasilitasi AKD

Foto: kantor DPRD Penajam Paser utara (PPU). (DOK. CahayaBorneo.con)

PENAJAM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.

Sekretariat Dewan (Sekwan) bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati.

Sekretaris Dewan DPRD, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suhardi mengatakan tugas Sekwan adalah memfasilitasi tugas-tugas alat kelengkapan DPRD.

Dimana didalamnya ada surat pimpinan, ada komisi, ada fraksi, jadi dalam memfasilitasi harus mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang tugas-tugas dan fungsi DPRD, tentunya diatur dalam peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK).

“Kita ketahui bahwa Tugas Sekwan memfasilitasi tugas-tugas alat kelengkapan DPRD. Dimana didalamnya ada unsur pimpinan, ada komisi, ada fraksi, jadi dalam memfasilitasi harus mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang tugas-tugas dan fungsi DPRD, tentunya diatur dalam peraturan Bupati tentang SOTK,” ucapnya kepada awak media, Selasa (30/42024).

Demikian juga peraturan mengenai tata tertib DPRD, terkait dua aturan yang menjadi dasar untuk memfasilitasi tugas-tugas sekretariat DPRD dalam menjalankan falitasinya.

Ia juga menambahkan terkait fasilitas yang dilakukan berupa fasilitas, aktivitas, dan kegiatan alat kelengkapan DPRD itu sendiri.

Misalnya, terkait rapat dengar pendapat, rapat kerja, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),

“Karena fungsi DPRD itu ada tiga menurut ketentuan berlaku fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran,” paparnya.

“Seperti yang kita lakukan beberapa waktu yang lalu seperti dalam fungsi kontrol Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ). Rapat paripurna LKPJ itu merupakan bagian pelaksanaan fungsi dari pengawasan yang sudah kami fasilitasi, sehingga terselenggalah Rapat Paripurna,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemda PPU Pastikan Program Serambi Nusantara Tak Hanya Sekadar Jargon

Kendati demikian, seperti awal atau akhir Desember kemarin, rapat pengesahan APBD tahun 2024 persetujuan bersama. Jadi, ruangan yang difasilitasi, kemudian bahan-bahan yang dibutuhkan untuk materi-materi yang akan dibahas didalam rapat-rapat koordinasi dan rencana kegiatan satu bulan kedepan. (ADV/CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1