PENAJAM – Anggota Legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti adanya laporan mengenai pelanggaran hak karyawan oleh sebuah perusahaan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat disayangkan jika laporan ini benar adanya. Ini jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Muhammad Bijak Ilhamdani dalam wawancara telepon, Kamis (11/7/2024).
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas perlindungan yang mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Ilhamdani menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki laporan tersebut. Ia mengimbau kepada karyawan yang merasa haknya dilanggar untuk segera membuat laporan resmi.
“Kami akan menindaklanjuti laporan yang masuk. Jika ada masalah, pekerja harus melaporkannya kepada kami agar bisa ditangani dengan serius,” tambahnya.
Ilhamdani juga menyoroti pentingnya masalah ini mengingat posisi PPU sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia khawatir jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dapat mempengaruhi kredibilitas PPU sebagai bagian dari IKN di masa depan.
“Jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, akan berdampak negatif, terutama dengan peran kita sebagai penyangga IKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak pekerja telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.
“Jika sudah ada laporan resmi ke dinas terkait, kami akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan,” tegas Bijak.
Kasus yang menjadi sorotan ini terkait dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, yang diduga tidak mendaftarkan 16 karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (ADV/CB/DMS)
Tim Redaksi Cahayaborneo.com