PENAJAM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kesulitan memperluas embung yang berada di sekitar bendungan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Provinsi Kalimantan Timur.
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU, Abdul Rasyid mengatakan, normalisasi embung yang tertunda dikarenakan sekitar lokasi embung terdapat pipa milik PT Pertamina.
Namun, saat ditanyakan terkait pipa gas yang berada di sekitar bendungan, pihak pertamina tidak merasa memiliki pipa tersebut. Pihak Pertamina mengklaim pipa tersebut milik Perusahaan Daerah (Perusda).
“Kita telah mengadakan rapat bersama pihaknya. Dalam kesempatan rapat, Pertamina dan Perusda Benuo Taka saling mengklaim bahwa ini bukan pipa kami. Akhirnya Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun memimpin rapat dan sepakat untuk melakukan penelusuran menggunakan metal detector milik Pertamina,” kata Abdul Rasyid saat diwawancara Media Cahaya Borneo, Selasa (16/7/2024).
Abdul Rasyid mengungkapkan, pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PPU tidak memiliki keberanian untuk melakukan pendalaman atau normalisasi embung di sekitar Bendungan Lawe-Lawe.
“Kita sudah mendapatkan izin memperluas embungnya, hanya saja kita tidak bisa kerjakan karenakan lokasi pipa pertamina belum diketahui lokasinya, meskipun menggunakan alat dari pertamina,” akuinya.
“Jadi, untuk sementara ini, kita masih mengkoordinasi dengan pihak pertamina untuk mencarikan alat lebih canggih yang memungkinkan melihat secara langsung dimana letak pipanya,” pungkasnya. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com