PENAJAM – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dan didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU menyerahkan kunci rumah serta SK penerima manfaat pembangunan rumah relokasi pasca bencana tanah longsor tahun 2018 Desa Telemow, Sabtu (20/7/2024).
Diketahui, musibah bencana tanah longsor pada tanggal 11 April 2018 silam, yang terjadi di wilayah Desa Telemow Rt 06 Rt 07, Kecamatan Sepaku, yang mengakibatkan 23 unit rumah rusak berat, dan satu unit sarana Ibadah dan 30 unit rumah berada dalam Zona Merah yang rawan terhadap bencana tanah longsor.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan, sebanyak 27 keluarga penerima SK serta kunci rumah relokasi kepada para korban longsor Desa Telemow.
“Alhamdulillah sebanyak 27 kepala keluarga saya bagikan, dan besok sudah bisa ditempatkan mereka. Sehingga mereka tidak perlu kontrak lama-lama lagi dan disana sudah disediakan dua kamar serta penyediaan air,” kata Marbun.
Dikatakan, peristiwa ini memang sudah terjadi berapa tahun yang lalu, namun pemerintah daerah tidak tinggal diam, berbagai upaya dan dinamika memang luar biasa prosesnya baik dalam proses penunjukan kawasan relokasi hingga pembangunannya namun semua sudah selesai.
Marbun menekankan, ketika ada kendala dalam pengerjaan apapun, usahakan minta pendampingan dari Kejari agar bisa cepat terselesaikan. Maka dari itu, dalam acara malam Hut Bhakti Adhyaksa ke-64, Kajari tampil untuk mengedukasi masyarakat.
“Administrasi memang banyak dan sulit, tapi saya minta pendampingan dari kejaksaan jadi bisa cepat clear. Artinyakan, kejaksaan adalah pengacara negara. Makanya hari ini mereka tampil mencoba memberikan memberitahu kepada masyarakat bahwa kejaksaan bukan mencari kesalahan, melainkan mereka mengedukasi kita,” tuturnya. (ADV/CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com