PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten PPU tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor, Wakil Ketua DPRD PPU II Hartono Basuki, serta anggota DPRD PPU di setiap masing-masing Fraksi.
Selain itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Abram Tambunan, Kepala Pengadilan Agama PPU Fatturridlo Al Ghany, Wakapolres PPU Kompol Bambang Hardianto, Dandim 1906 PPU Kapten Martono, serta Pejabat pada lingkungan Pemerintahan PPU dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan ormas se- Kabupaten PPU turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun dalam agenda tersebut menyampaikan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia mengatakan dalam proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada.
“Sehingga ini merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendukung dan mensukseskan berbagai kebijakan pembangunan di Kabupaten PPU,” jelasnya, Selasa (30/07/2024).
Ia juga menambahkan penyusunan rancangan APBD Perubahan ini juga didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan meliputi isu-isu yang strategis. Hal ini guna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga untuk mencapai target di setiap program membutuhkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Targetnya pada Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.947.871.114.645 triliun, diketahui, terdapat kenaikan sebesar Rp 308.791.795.429 miliar, atau 10 % dari target pendapatan dalam APBD Murni sebesar Rp 2.639.079.319.216 triliun,” ungkapnya.
Makmur mengatakan terdapat akumulasi kenaikan anggaran perubahan kali ini berkat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) PPU dari yang direncanakan sebesar 0,6 persen. Dari target yang ditentukan yaitu Rp 144.399.377.008 menjadi Rp145.211.298.008, yang berarti terdapat kenaikan PAD sebanyak Rp 811.921.000.
Selain itu, Makmur juga menjelaskan dari dana transfer terdapat kenaikan sebesar 11 persen. Dari sebelumnya pada APBD Murni yang ditetapkan anggaran sebesar Rp 2.447.123.204.208 menjadi Rp 2.755.103.078.637. Artinya, terdapat penambahan dana transfer sebesar Rp 307.979. 874.429.
“Dana lain yang berasal dari pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 47.556.738.000 dan tidak ada kenaikan dari penetapan sebelumnya,” tandasnya.(ADV/CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorno.com