DPRD PPU Percepat Pembentukan AKD untuk Bahas APBD 2025 Secara Maraton

Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin. (DOK.Istimewa)

PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan komitmen untuk mempercepat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) guna mempercepat proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Keputusan ini mencerminkan keseriusan DPRD PPU periode 2024-2029 dalam memastikan anggaran daerah tahun depan dapat dirumuskan dengan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Raup Muin, saat ini seluruh partai dan fraksi di DPRD PPU telah mengusulkan nama-nama anggota yang akan duduk dalam AKD. Proses ini diharapkan dapat berjalan cepat mengingat pentingnya pembahasan APBD 2025.

“Kita sudah menerima usulan dari semua partai dan fraksi terkait anggota yang akan duduk dalam AKD. Sekarang fokus kami adalah segera merampungkan pembentukan ini agar bisa langsung masuk ke tahap pembahasan APBD tahun depan,” ujar Raup usai pelantikan Anggota DPRD PPU periode 2024-2029 di gedung Paripura DPRD PPU, Senin (19/8/2024).

Raup juga menambahkan bahwa target pembentukan AKD akan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Setelah AKD terbentuk, DPRD akan langsung menggelar pembahasan APBD secara maraton.

“Kami akan percepat pembentukan AKD ini, setelah itu kita langsung bahas APBD 2025 secara maraton. Ini penting untuk memastikan semua kebutuhan dan prioritas daerah dapat diakomodasi dengan baik dalam anggaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Desa Tengin Baru Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, Bijak: Bisa Jadi Role Model Desa Lainnya

Pembahasan APBD merupakan salah satu tugas krusial DPRD, terutama dalam merencanakan alokasi dana untuk berbagai sektor di PPU. Dengan pembahasan yang dipercepat, diharapkan APBD 2025 bisa disahkan tepat waktu, sehingga pelaksanaan program dan proyek daerah dapat berjalan tanpa hambatan. (ADV/CB/DMS)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1