Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

KPU PPU Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Mudyat-WIN Daftar Hari Ini

badge-check


					Foto: Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak (Tengah). (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak (Tengah). (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah memulai pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, mengungkapkan bahwa pada hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri. Namun, pada hari kedua, pasangan calon pertama telah resmi mendaftar, yakni Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin.

“Pasangan calon ini menjadi yang pertama mendaftar pada hari kedua. Alhamdulillah, kami menerima pendaftaran sekitar pukul 15.00 WITA. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim teknis, dinyatakan bahwa berkas persyaratan calon lengkap,” ujar Ali Yamin Ishak saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (28/8/2024).

Lebih lanjut, Ali Yamin Ishak menjelaskan bahwa salah satu persyaratan penting dalam pendaftaran adalah surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.

 “Pasangan calon yang telah mendaftar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada 30 dan 31 Agustus 2024 di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan,” tambahnya.

Ali Yamin juga mengingatkan bahwa pendaftaran ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya. Salah satu syarat utama adalah dukungan dari minimal empat partai politik yang telah memperoleh setidaknya 10 persen suara sah di PPU pada pemilu 2024. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Panahan Penajam Paser Utara Siap Tampil di POPDA 2025, Targetkan Hasil Terbaik

13 November 2025 - 21:31 WITA

Women Champion Tennis Tournament Season II: Bukti Semangat Pecinta Tenis Penajam Terus Berkembang

13 November 2025 - 20:02 WITA

Distan PPU Targetkan Peningkatan Signifikan Produksi Padi dengan Bibit Unggul

13 November 2025 - 16:33 WITA

Permen LHK Nomor 14/2024 Diterapkan di PPU: Pelaku Usaha Wajib Patuh, DLH Siap Bertindak

13 November 2025 - 15:18 WITA

Satgas Pangan Polres PPU Turun ke Pasar: Harga Beras Berangsur Terkendali

13 November 2025 - 14:43 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA