Pasangan Mudyat-Waris Selesaikan Tes Kesehatan di RSUD Dr. Kanujoso

Foto: Pasangan calon kepala daerah Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, yang dikenal dengan sebutan "Mudyat-Win,"menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Kanujoso, Balikpapan. (DOK. Cahayaborneo.com)

PENAJAM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Kota Balikpapan pada Sabtu (31/8/2024).

Tes kesehatan ini merupakan salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU 2024. Pemeriksaan yang dimulai sejak Jumat lalu ini mencakup tes jasmani, fisik, psikologis, serta tes bebas narkoba.

Mudyat Noor mengungkapkan kepuasannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh RSKD Balikpapan.

“Kami sudah menyelesaikan pemeriksaan jasmani, rohani dan psikotes dan lainnya hari ini. Alhamdulilah kami bisa menyelesaikan,” kata Mudyat.

Mudyat juga mengakui bahwa pelayanan dari RSKD Balikpapan sangat luar biasa prima dalam melakukan proses pemeriksaan selama dua hari.

“Ternyata rumah sakit kanujoso balikpapan ini luar biasa prima dalam hal proses pemeriksaan dari awal sampai akhir serta sigap sehingga kami merasa nyaman dan terlayani selama di sini,” kata dia.

Ia berharap hasil tes kesehatan yang telah dilakukan tersebut bagus dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

“Jadi mudah mudahan juga nanti hasilnya juga bagus,” harapnya.

Pasangan Mudyat-Waris menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi semua tahapan Pilkada 2024 dan berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat PPU.

Pasangan ini didukung oleh empat partai politik besar, yakni Partai Gerindra, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dukungan dari partai-partai ini memperkuat langkah mereka dalam kontestasi Pilkada PPU 2024. (ADV/CB/DMS)

Baca Juga :  Putra Daerah Jadi Deputi di Otorita IKN, Pemda PPU Gelar Perpisahaan

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1