Polres PPU Ungkap Delapan Pelaku Pencurian Baterai Menara BTS

Foto: Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara Base Transceiver Station (BTS). (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara Base Transceiver Station (BTS), kabel power pembagi sinyal, dan baterai pembangkit tenaga surya. Kasus ini menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi di wilayah PPU.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, dalam konferensi pers pada Rabu (4/9/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Namun, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berhasil mengamankan delapan pelaku, dan tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Supriyanto.

Ia menjelaskan bahwa pada bulan Juli lalu, pihaknya menerima sejumlah laporan dari operator seluler yang memiliki menara BTS di wilayah hukum Polres PPU mengenai hilangnya baterai dan komponen penting lainnya.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait pencurian di menara BTS,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan bahwa dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap, pihaknya juga menyita barang bukti berupa baterai lithium, linggis, mobil pick-up, serta tang berukuran besar dan kecil.

Supriyanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, total ada 13 menara BTS yang menjadi korban pencurian, dengan sembilan di antaranya berada di wilayah PPU dan sisanya di wilayah hukum Polres Paser.

Korban dari pencurian ini meliputi PT XL, PT Indosat, Satbrimob Polda Kaltim, Telkomsel, dan Desa Babulu Laut.

Baca Juga :  Presiden RI Groundbreaking 10 Proyek di IKN, Raup Muin Apresiasi Pemerintah Pusat

“Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp500 juta,” tambahnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman tujuh tahun ini dikenakan karena tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dan berlangsung di malam hari,” tegas Supriyanto.

Diketahui, inisial para pelaku yang ditangkap adalah RD, RJ, AMD, FR, IF, IM, BI, dan AR. Salah satu pelaku di antaranya masih di bawah umur. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1