KPU PPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Foto: Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU mengadakan rapat koordinasi guna mempersiapkan pengundian nomor urut bagi bakal calon bupati dan wakil bupati.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari KPU Republik Indonesia (KPU RI) terkait standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon.

“Pengundian nomor urut akan dilakukan serentak pada 23 September 2024. InsyaAllah, proses pengundian ini akan dilaksanakan di Kantor KPU PPU,” jelas Ali pada Kamis (19/9/2024).

Ia menambahkan bahwa proses pengundian akan dimulai dengan pengambilan nomor peserta, yang dimulai dari nomor 1 hingga 15. Sistem ini dirancang agar bakal calon dengan nomor urut terkecil dapat mengambil undian terlebih dahulu.

“Nanti, secara teknis, setiap peserta akan diinstruksikan mengambil undian dengan urutan yang telah ditentukan, mulai dari nomor 1 sampai 15. Nomor terkecil akan mengambil undian pertama,” ujar Ali.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari persiapan KPU PPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung lancar dan sesuai jadwal, dengan transparansi dan keadilan dalam setiap tahap proses pemilihan. (CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Presiden RI Tinjau Pusat Komando Tahap I Ibu Kota Nusantara
Post ADS 1