PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Triwulan III Tahun Anggaran 2024, sekaligus melakukan sosialisasi Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (ATKP).
Acara yang berlangsung di Ballroom Maxone Hotel Balikpapan pada Kamis (17/10/2024) ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki mengungkapkan bahwa sosialisasi ATKP bertujuan untuk menyederhanakan proses transaksi keuangan bagi setiap SKPD.
Ia menjelaskan bahwa meskipun aplikasi ini telah diperkenalkan sebelumnya, evaluasi menunjukkan bahwa hanya sekitar 10 SKPD yang telah mengimplementasikannya secara efektif. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh SKPD dapat segera mengoptimalkan penggunaan aplikasi demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“ATKP sebenarnya dirancang untuk mempermudah transaksi pembayaran di SKPD, namun implementasinya masih belum optimal. Hari ini kita bahas lebih dalam kendala-kendala yang dihadapi dan bagaimana solusi terbaiknya,” kata Hengki.
Kegiatan rekonsiliasi ini menjadi momen krusial untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tata kelola keuangan daerah, khususnya bagi para bendahara penerimaan dan pengeluaran di setiap SKPD. Hengki berharap, melalui sosialisasi ini, penerapan ATKP dapat ditingkatkan, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berlangsung dengan lebih efisien dan transparan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, dalam sambutannya menegaskan bahwa dukungan menyeluruh dari setiap unit kerja sangat penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan akurat. Ia mengajak semua pihak untuk berpikir secara kritis dalam mengatasi berbagai kendala yang masih menghambat penerapan ATKP.
“Mari kita selesaikan bersama apa yang menjadi kendala dalam penggunaan ATKP ini. Rekonsiliasi adalah sarana yang penting untuk mencocokkan data dan informasi agar tata kelola keuangan lebih efektif,” kata Tohar.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 17-18 Oktober 2024, dengan dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, kegiatan diikuti oleh 12 SKPD, sementara sesi kedua melibatkan 23 SKPD lainnya. Setiap SKPD wajib menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Bank Kaltimtara, serta sejumlah pejabat dan bendahara dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. (ADV/CB/DMS)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com