PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, melakukan peninjauan langsung terhadap kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur serta bupati dan wakil bupati PPU Tahun 2024.
Proses ini berlangsung di Aula Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU pada Sabtu (02/11/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Pj Bupati Zainal Arifin didampingi oleh Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Ketua KPU Kabupaten PPU Ali Yamin Ishak, Kepala Kesbangpol PPU Agus Dahlan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Zainal Arifin menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memperlancar proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ia meminta agar seluruh anggota KPU mengawal dan mendampingi proses pelipatan surat suara secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran dan ketepatan dalam penyortiran.
“Kepada seluruh anggota KPU kami mohon nanti mendampingi teman – teman dalam penyortiran dan pelipatan surat suara ini,” ucap Zainal.
Dia mengatakan bahwa mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan pilkada 2024, maka pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara harus segera dilakukan oleh personil KPU. Menurutnya, integritas personil sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan ini agar pelaksanaan pilkada menjadi kegiatan yang jujur, adil, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi kepada masyarakat.
Pj. Bupati juga mengingatkan kepada seluruh petugas pelipat suara agar melaksanakan tugasnya secara presisi karena proses pelipatan tersebut juga menentukan keberhasilan pilkada Tahun 2024.
“Sekali lagi saya ingatkan ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses pilkada, sehingga keberhasilan pilkada juga ditentukan dari proses pelipatan kertas suara ini. Mari kita sama – sama bertanggungjawab untuk menjaga kegiatan proses ini berlangsung dengan baik, karena ini salah satu indikator keberhasilan dan kelancaran pilkada,” tutupnya.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan arahan terkait pengawasan dan pengamanan proses pilkada.
“Tugas kami adalah mengawal, menjaga dan mengamankan rangkaian kegiatan pemilu, memastikan penyelenggara pemilu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa adanya intervensi, dan bisa melaksanakan sesuai dengan tahapannya,” ucap Supriyanto.
Kapolres juga menyampaikan pesan kepada para petugas pelipat surat suara untuk dapat melaksankan tugas dengan sebaik – baiknya.
“Rekan – rekan sekalian yang diberikan amanah untuk melipat, tolong laksanakan dengan sebaik baiknya sesuai instruksi dari staf maupun komisaris KPUD. Jangan sampai nanti melipat justru menghambat atau merusak, disabotase atau sebagaimacamnya,” kata Supriyanto.
Seperti diketahui, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tersebut meliputi sortir surat suara rusak dan surat suara cacat cetak namun masih dapat dipergunakan. Kriteria dari surat suara yang dimaksud seperti cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda atau surat suara kusut, mengkerut dan sobek.
Kemudian ada juga kriteria kerusakan surat suara seperti warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan, foto atau nama calon tidak lengkap, tidak jelas, buram, atau berbayang, logo KPU dan atau logo pemerintah daerah tidak jelas dan sebagainya.
Selain itu ada juga kriteria surat suara cacat cetak namun masih dapat digunakan seperti terdapat bintik atau noda cipratan tinta disatu atau beberapa area, diluar area pencoblosan, terdapat bintik noda cipratan tinta yang kecil, didalam satu atau beberapa bagian didalam area pencoblosan, tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher paslon, terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian, selama foto dan nama paslon tetap utuh dan sebagainya.
Pelaksanaan pelipatan surat suara dibagi menjadi dua sesi, pertama tanggal 2 – 3 November 2024 untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati PPU, dengan personil pelipat berjumlah 19 orang dan sesi kedua pada 4 – 5 November 2024 untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim dengan personil pelipat berjumlah 25 orang.
Dalam pelaksanaannya, sebelum memasuki aula gedung KPU untuk melaksanakan penyortiran dan pelipatan, peserta wajib melalui pemeriksaan keamanan. Peserta pelipat kertas surat suara tidak diperkenankan membawa barang seperti handphone, korek api, dompet, gunting, cutter, jarum dan benda tajam lainnya untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut. (ADV/CB/Rilis/Humas)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com