Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

PENAJAM PASER UTARA

Menantu Gasak Uang Mertua Rp249 Juta untuk Judi Online dan Sabu

badge-check


					foto : pelaku (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : pelaku (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Seorang pria berinisial ED (32) harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU). ED ditangkap karena terbukti menggasak uang senilai Rp249 juta milik mertuanya. Uang dalam jumlah fantastis tersebut sebagian besar digunakan ED untuk bermain judi online (judol) dan membeli sabu-sabu.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika mertua ED menyadari adanya kejanggalan pada saldo kartu ATM miliknya. Saat diperiksa, uang yang seharusnya ada Rp274 juta, kini hanya tersisa Rp25 juta. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Karena merasa menjadi korban pencurian, mertua tersangka melapor ke kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya,” terangnya pada Selasa (20/5/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku pencurian tersebut adalah menantu korban sendiri, ED. Kapolres  menjelaskan modus operandi pelaku.

“Kronologinya tersangka melihat kartu ATM milik mertuanya yang beralamat di Desa Sidorejo dan kebetulan ATM tersebut masih baru dan sandi atau PIN-nya masih tertempel di balik kartu ATM,” jelasnya.

ED kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut. Pada tanggal 23 November 2024, ED mulai melakukan penarikan uang di Jalan Provinsi Km 26 Kelurahan Petung. Aksi penarikan ini tidak hanya sekali. Sejak November 2024 hingga Maret 2025, ED rutin menarik uang senilai Rp1 juta setiap harinya dari ATM milik mertuanya.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, terungkap bahwa uang hasil curian tersebut tidak hanya dihabiskan untuk bermain judi online. ED juga menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan pribadinya, termasuk memperbaiki mobil travel, membangun garasi rumah, membeli narkotika jenis sabu-sabu, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Akibat perbuatannya, kini ED harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (CB/AJI)

Reporter    : Aji Yudha

Editor         : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dua Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres PPU

22 Mei 2025 - 14:13 WITA

Jemaah Haji Termuda Asal PPU Siap Berangkat ke Tanah Suci

22 Mei 2025 - 12:49 WITA

Diskan PPU Evaluasi Kelompok Nelayan Pembudidaya

22 Mei 2025 - 11:09 WITA

Syahrudin M Noor dan Deparekraf Temui Kepala OIKN Bahas Festival Internasional NICFF 2025

21 Mei 2025 - 23:48 WITA

Benuo Taka Kembali Cari Putri Pariwisata dan Duta Wisata 2025

21 Mei 2025 - 20:38 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA