Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

NASIONAL

Hindari Jerat Utang, OJK Perketat Aturan Pinjaman Online Resmi

badge-check


					Foto: Ilustrasi meminjam online (Dok. Freepik) Perbesar

Foto: Ilustrasi meminjam online (Dok. Freepik)

NASIONAL — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko sebagai langkah mitigasi atas meningkatnya potensi gagal bayar dari Penerima Dana (borrower).

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (18/6/2025), OJK menegaskan pentingnya penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) secara ketat dalam proses penyaluran pendanaan. Upaya ini diharapkan mampu melindungi kepentingan Pemberi Dana (lender) dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara layanan Pindar.

Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan mencocokkan nominal pinjaman dengan kemampuan finansial calon penerima dana.

Selain itu, OJK juga mengatur batas maksimal fasilitas pendanaan, di mana Penyelenggara dilarang memberikan pinjaman kepada pihak yang telah menerima pendanaan dari tiga platform berbeda, termasuk dari platform yang sama.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam mengakses fasilitas pendanaan online, serta tidak dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran. OJK meminta masyarakat mempertimbangkan dengan cermat kebutuhan pinjaman dan kemampuan membayar, agar tidak terjerumus ke dalam pinjaman online ilegal atau praktik gali lubang tutup lubang.

Penyelenggara Pindar Wajib Lapor ke SLIK Mulai Juli 2025
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan transparansi, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Data yang dilaporkan ke SLIK akan digunakan sebagai referensi dalam penilaian kelayakan debitur oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. Langkah ini bertujuan menambah lapisan proteksi dan informasi yang akurat dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Dengan berbagai penguatan ini, OJK berharap industri Pindar dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi nyata dalam penyediaan pembiayaan yang inklusif dan produktif bagi masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil tindakan penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

 

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!!

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemhan Bahas Strategi Publikasi Industri Pertahanan

19 Juni 2025 - 18:13 WITA

Kemendag Dorong UMKM Siap Ekspor Melalui Program Business Matching Internasional

19 Juni 2025 - 10:04 WITA

Resmi Masuk Aceh, Begini Kronologi Panjang Sengketa 4 Pulau

18 Juni 2025 - 16:36 WITA

Wapres Gibran Sowan ke Gus Iqdam, Bahas Kolaborasi Pemerintah dan Pesantren

18 Juni 2025 - 14:22 WITA

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh Timnas Garuda Lolos ke Piala Dunia 2026

18 Juni 2025 - 10:38 WITA

Trending di NASIONAL