PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) dengan tim Jatanras dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil membantu Polda Sulawesi menangkap seorang pria berinisial AR (37), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan bahwa pihaknya membantu Polda Sulawesi dalam penangkapan AR di Kabupaten PPU.
“Pelaku diduga melarikan diri dari Sulawesi Selatan ke Kabupaten PPU, dan kami berhasil menangkapnya di Desa Gunung Intan, Babulu,” ungkap Dian saat diwawancarai oleh Tim Cahaya Borneo pada Selasa (20/8/2024).
Setelah berhasil diamankan, AR langsung diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami hanya bertugas untuk membantu penangkapan di PPU, selebihnya proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang Polda Sulawesi Selatan,” jelas Dian.
Dian juga menegaskan bahwa pihak Polres PPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan interogasi atau penyelidikan lebih lanjut terhadap AR.
“Selanjutnya, pihak Polda Sulawesi Selatan dan Jakarta yang akan menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari ditemukannya mayat seorang wanita berinisial R (47) di sebuah kos di Kelurahan Jagong, Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Minggu (11/8).
Jasad korban ditemukan dalam posisi telungkup di dalam sebuah koper, diduga kuat sebagai korban pembunuhan oleh AR. Usai melakukan aksi keji tersebut, AR kabur dan bersembunyi di wilayah PPU hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (CB/DADM)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com