Pemda PPU Tegaskan Hak Masyarakat dalam Persoalan Tapal Batas Kelurahan Jenebora dan Gersik

Foto: Asisten I Bidang Pemerintahan, Nikco Herlambang. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) kembali membahas persoalan tapal batas antara Kelurahan Jenebora dan Gersik, yang kini menjadi lokasi pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP).

Pertemuan berlangsung di halaman Kantor Bupati PPU, di mana puluhan warga menyampaikan kekhawatiran terkait hak mereka di tengah proyek pembangunan tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Nikco Herlambang, menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral dan mendukung semua pihak dalam persoalan ini.

“Kita prinsipnya terbuka, masyarakat hanya menanyakan tahapan proses yang sudah dilakukan seperti apa. Tadi sudah sampaikan yang sudah kita lakukan seperti ini, serta data sementara yang kita peroleh dengan hasilnya yang kita terima,” kata Nikco, Senin (7/10/2024).

Ia menegaskan bahwa pemerintah bersikap terbuka dalam proses ini dan siap menjelaskan perkembangan tahapan yang telah dilalui.

“Kami telah menjelaskan tahapan yang sudah dilaksanakan, serta data sementara yang kami terima terkait tapal batas,” tambahnya.

Hingga kini, pembahasan tapal batas belum mencapai kesepakatan final, terutama karena persyaratan minimum luas wilayah untuk sebuah kelurahan adalah 1.200 hektar.

Sementara itu, luas wilayah Kelurahan Jenebora saat ini baru mencapai 34 persen dari ketentuan tersebut.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat proses penyelesaian tapal batas, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan secara tidak sah.

Baca Juga :  Bangkitkan Kembali Skena Musik, Project Seadanya Gelar Mini Konser di Penajam

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian tapal batas. Pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berkeinginan untuk mengambil keuntungan secara tidak sah.

“Penjelasan tegas dari Pj. bupati tadi terhadap pihak-pihak atau oknum-oknum yang berkeinginan mendapatkan kesempatan dalam kesempitan ini untuk melakukan tindakan-tindakan penjualan lahan-lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, itu akan tetap kita proses,” tandasnya. (ADV/CB/DADM)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1