UMK PPU Naik Rp3,94 Juta Pada Tahun 2025, Beri Dorongan Baru bagi Ekonomi Lokal

Foto : Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Kabar gembira bagi para pekerja di Penajam Paser Utara (PPU)! Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 diproyeksikan naik signifikan menjadi Rp3,94 juta per bulan. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen. Lonjakan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menyambut positif proyeksi kenaikan UMK ini. Beliau menegaskan bahwa kenaikan UMK bukan hanya sekadar peningkatan angka, tetapi juga bentuk apresiasi atas kontribusi para pekerja dalam pembangunan daerah. 

“Dengan UMK yang lebih tinggi, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Marjani Selasa (10/12/2024).

Namun, kenaikan UMK ini masih bersifat proyeksi dan belum final. Keputusan resmi mengenai besaran UMK 2025 akan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan (SK). Dalam menentukan besaran UMK, pemerintah daerah akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Para pekerja di PPU menyambut antusias proyeksi kenaikan UMK ini. Mereka berharap kenaikan UMK dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, para pekerja dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan dengan lebih baik.

Baca Juga :  PJ. Bupati Penajam Paser Utara Dukung KONI Majukan Olahraga Daerah

“Kenaikan UMK juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Peningkatan daya beli masyarakat akan mendorong pertumbuhan sektor riil, seperti perdagangan, jasa, dan pariwisata. Selain itu, kenaikan UMK juga dapat mengurangi ketimpangan pendapatan antara pekerja dan pengusaha,” tambah Marjani.

Pemerintah daerah PPU berkomitmen untuk memastikan bahwa kenaikan UMK dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja. Disnakertrans PPU akan terus memantau pelaksanaan kebijakan kenaikan UMK dan melakukan evaluasi secara berkala. Diharapkan dengan adanya kenaikan UMK, kesejahteraan para pekerja di PPU dapat terus meningkat.

Sementara para pekerja di PPU menantikan keputusan final mengenai besaran UMK 2025, mereka tetap optimis bahwa kenaikan UMK akan segera terwujud. 

“Kenaikan UMK ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas jerih payah dan kontribusi para pekerja dalam membangun daerah,” pungkas Marjani.(CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

Post ADS 1
Post ADS 1