PENAJAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) terus mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan abu batu Palu oleh PT Balqis Ramadhani Tamma di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU pada tahun anggaran 2023.
Dalam proses hukum yang berlangsung, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp600 juta yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan proyek tersebut. Penyitaan uang dilakukan dalam dua tahapan.
Tahap pertama dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan nilai sebesar Rp50 juta. Tahap kedua dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan jumlah yang jauh lebih besar, yakni Rp550 juta. Kedua penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri PPU terhadap pihak yang terlibat, yakni PT. Balqis Ramadhani Tamma, yang disebut sebagai pelaksana proyek pengadaan abu batu palu di lingkup Dinas PUPR.
Total uang yang telah disita oleh penyidik dari perusahaan tersebut kini mencapai Rp600 juta. Dana tersebut saat ini telah diamankan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri milik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan. (*)
Sumber : Kejari PPU
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!