Dua Desa Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi KPK RI Karena Keterbukaan Informasi

Caption: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) Saidin | Poto: Tim Redaksi CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masuk nominasi desa anti korupsi 2023.

Dua desa itu terletak di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Babulu yakni Desa Tengin Baru dan Desa Babulu Darat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Saidin mengatakan bahwa dua desa yang terpilih masuk dalam nominasi desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena keterbukaan informasi melalui media sosial masing-masing desa.

“KPK RI menilai pemerintah Desa Babulu Darat dan Desa Tengin Baru telah menerapkan keterbukaan informasi untuk menyebarluaskan besaran anggaran dan program yang sudah tertuang pada APBDes di media sosial,” ucap Saidin, baru-baru ini.

Saidin mengatakan bahwa Tim dari KPK RI menetapkan dua desa itu masuk dalam nominasi karena melakukan pemantauan melalui sosial media desa tersebut.

“Ternyata pihak KPK memilih Desa Babulu Darat dan Tengin Baru berdasarkan hasil pantauan mereka di media sosial,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, DPMD PPU telah mengusulkan Desa Telemow sebagai desa anti korupsi namun, KPK RI tidak menyetujui usulan tersebut.

Saidin mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak menyangka dua desa di kabupaten PPU masuk nominasi yang secara langsung di pilih oleh KPK RI.

“Desa ini bukan usulan pemerintah daerah, semoga desa di Kabupaten PPU bisa terpilih menjadi desa anti korupsi Kalimantan Timur 2023,” harapnya.

Baca Juga :  Berikut Tugas Sekretaris DPRD PPU Untuk Fasilitasi AKD

Selain dua desa di Kabupaten PPU, ada dua desa lain yang masuk nominasi dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Paser. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1