Aspeksindo Gelar Diskusi Bahas RUU Kesehatan, Bahas Soal Bahaya Rokok Bagi Anak Sekolah

Webinar dan Konferensi Pers dengan tema “Kita Butuh Edukasi, Bukan Tipu-tipu dan Adiksi; Perspektif RUU Omnibus Law Kesehatan dari Kaum Muda".Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, JAKARTA -Pendidikan Nasional (Hardiknas), Aspeksindo menggelar Webinar dan Konferensi Pers dengan tema “Kita Butuh Edukasi, Bukan Tipu-tipu dan Adiksi; Perspektif RUU Omnibus Law Kesehatan dari Kaum Muda”.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (10/5/2023) via zoom dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Kawasan Aspekindo. Dengan menghadirkan keynote speaker Dr. Andi Fajar Asti, M.Pd., M.Sc selaku Direktur Eksekutif ASPEKSINDO.

Selain itu turut bergabung pembicara Ni Putu Kesya Mahesa Sukarya (DK KMPT HMKM FK UNUD), Oktavian Denta E. A. (Koordinator Semarku), Ade Setyaningrum Sutrisno (Duta Maritim Indonesia ASPEKSINDO) dan Kadek Ridoi Rahayu, SKM., MPH (Project Manager TC LPAI).

Berbagai tantangan dihadapi oleh anak muda Indonesia. Salah-satunya rokok yang semakin tidak terkontrol. Mulai dari produksi hingga penjualannya. Bahkan dengan mudahnya remaja di bawah umur mendapatkan rokok.

Tidak hanya itu, ASPEKINDO menilai pemerintah tidak serius menangani permasalahan terkait rokok ini. Ini dibuktikan dengan RUU Omnibus Law kesehatan yang disebut lebih berpihak ke produsen rokok daripada faktor kesehatan utamanya remaja.

Kadek Ridoi Rahayu menjelaskan sekolah memiliki peran penting untuk memberikan pengajaran dan pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya rokok.

Menurutnya guru dan orang dewasa di lingkungan sekolah agar tidak merokok. Sekolah diharap bisa membuka ruang diskusi tentang bahaya apa saja yang ditimbulkan oleh zat-zat yang terkandung di rokok ini.

Baca Juga :  PT Pertamina Hulu Indonesia Raih Prestasi Tertinggi dalam Ajang Inovasi APQA 2023

“Guru atau orang dewasa di lingkungan sekolah agar tidak merokok di depan anak-anak dan lebih bagus lagi jika tidak merokok. Kemudian penting juga untuk memulai membuka diskusi tentang bahaya rokok ini,” katanya.

Selain itu ada pula tantangan tersendiri terkait anggapan bahwa rokok adalah barang yang normal. Namun, pada kenyataannya zat-zat di dalam rokok itu sangat adiktif yang berbahaya untuk kesehatan.

“Ada yang menyebutkan rokok ini barang normal, tapi itu salah, rokok ini mengandung zat adiktif yang berbahaya untuk kesehatan yang menyebabkan anak-anak yang belum bisa mengambil keputusan dengan matang berkaitan dengan konsumsi zat-zat ini membawa mereka untuk menjadi ketergantungan. Jadi membuka ruang diskusi itu yang utama berikan informasinya jangan tertutup,” sambungnya.

Dia juga mengimbau agar sekolah tidak memberikan kesempatan kepada produsen rokok menyusupi sekolah dengan iklan dalam bentuk apapun.

“Sekolah memperkuat regulasi yang tadi, tegas dilingkungan terdekat anak dilingkungan sekolah jangan sampai ada penyusup penyusup industri. Jangan biarkan ada celah yang masuk untuk promosi atau sponsorship dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Selain itu sekolah harus menjadi tempat yang merangkul siswanya dan memberikan edukasi tentang rokok.

“Sekolah punya kewajiban untuk memberikan layanan berhenti merokok atau pun edukasi yang ramah anak. Jadi gak ada cerita kalau kedapatan merokok dimarahi. Sebaiknya dirangkul, diinformasikan, diajak untuk mengkritisi baik atau tidak untuk mereka,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Mitra Binaan CSR PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Sabet Penghargaan UMKM Varian Produk Terbanyak Pada Forum Kapnas

SUMBER: ASPEKSINDO

Post ADS 1
Post ADS 1