Raup Muin Dorong Pemerintah PPU Lanjutkan Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe Tahun 2024

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin. Dok. CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin mendorongnya pemerintah daerah lanjutkan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.

Dikatakan Raup Muin, seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten PPU tentu kebutuhan air bersih akan semakin meningkat. Oleh karenanya, infrastruktur pemenuhan air bersih harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah.

“Pembangunan lanjutan Bendungan Lawe-Lawe harus segera dituntaskan, ini menjadi kepentingan masyarakat untuk pemenuhan air bersih,” ucap Raup.

Terlebih, persoalan tentang perpanjangan pinjam pakai lahan seluas 220 hektare milik PT. Pertamina yang digunakan pembangunan telah selesai dan telah menyetujui pinjam pakai lahan tersebut.

“Pertamina sudah menyetujui perpanjangan pinjam pakai lahan, jadi pembangunan Bendungan Lawe-Lawe sebaiknya dilanjutkan di tahun anggaran 2024,” ujar Raup Muin.

Diungkapkan Raup, Fraksi Gerindra DPRD PPU akan memberikan dukungan politik anggaran jika pemda memasukkan program lanjutan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe di APBD 2024.

“Jika menggunakan APBD, kami dari Fraksi Gerindra siap mengawal pembangunan Bendungan Lawe-Lawe,” ujarnya.

Bendungan Lawe-Lawe dibangun sejak tahun 2014 oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Saat itu pemerintah daerah mengalokasikan Rp 179 miliar dingan skema proyek multiyears atau tahun jamak.

Tetapi, pemerintah daerah terpaksa menghentikan pengerjaannya pada akhir 2017 dengan alasan defisit.

Proyek tersebut belum rampung dan hanya selesai 85 persen. Anggaran lanjutan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe membutuhkan anggaran sebesar Rp 69 miliar. (*)

Baca Juga :  Sekda PPU: Visi dan Misi Calon Bupati Harus Sesuai dengan RPJPD

Tim Redaksi CahayaBorneo.com 

Post ADS 1
Post ADS 1