PotoCAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Tiga terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan oleh Suatuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Pada Rabu (16/8/2023) malam.
Ketiga PSK tersebut berinisial NA (23), WR (25), dan DP (30). Mereka melakukan aksinya menggunakan aplikasi jejaring sosial yaitu MiChat.
Mereka diringkus Satpol-PP Kabupaten PPU lantaran adanya laporan masyarakat sekitar bahwa adanya dugaan keberadaan ketiga terduga di salah satu hotel di Kabupaten PPU.
“Melalui laporan masyarakat sekitar, kami langsung merespon dengan cepat sehingga berhasil mengamankan ketiga pelaku,” Ucap Kepala Satpol-PP Kabupaten PPU Margono.
Diungkapkan Margono, setiap terduga PSK memasang tarif sebesar Rp300 ribu. Mereka juga melakukan aksinya tanpa adanya peran mucikari.
“Mereka mengaku menjajakan diri tanpa ada muncikari,” ucapnya.
Ketiga terduga PSK tersebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial di Kabupaten PPU.
Meski mereka tidak melibatkan mucikari, Satpol-PP Kabupaten PPU tetap melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami masih mendalami, karena kuat dugaan mereka memiliki muncikari,” tuturnya.
Dikatakan Margono, ketiga PSK asal Balikpapan melakukan pekerjaan yang melanggar norma di kawasan Kabupaten PPU tersebut sejak Juli 2023.
“Saat ini mereka menjalani pembinaan terlebih dahulu lalu dipulangkan ke Balikpapan,” ujarnya. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com