Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Polres PPU Amankan Oknum PNS Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

badge-check


					Polres Kabupaten Penajam Paser Utara mengelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres, Jumat (18/7/2023. Dok. CahayaBorneo.com Perbesar

Polres Kabupaten Penajam Paser Utara mengelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres, Jumat (18/7/2023. Dok. CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM –  Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan terduga penyalahgunaan narkotika di Mapolres, Jumat (18/8/2023).

Kali ini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu menjerat seorang pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi di pemerintah Kabupaten PPU. Ia berinisial S (45) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengatakan, pelaku S diamankan pihak kepolisian pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 00.20 wita.

“Tim Opsnal mendapatkan kan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada pukul 00.00 wita. Tim mendatangi TKP dipinggir jalan yang terletak di Kelurahan Penajam, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri target yang telah dicurigai ada di kawasan tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti,” ucap Bergas.

Saat digeledah, Polres PPU menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu lembar plastik c-tik yang diletakkan di lantai mobil yang sedang dikendarai oleh pelaku.

Adapun modus untuk melancarkan aksinya dalam aksi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan meminta uang terlebih dahulu kepada pemesan, setelah menerima uang  lalu S baru membeli narkotika.

“S mendapatkan keuntungan berupa imbalan uang dan barang (narkotika) setiap pengambilan untuk dipakainya dari pembeli,” ucapnya.

Dikatakan Bergas, S mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari  Kecamatan Penajam dengan inisial O.

“Pelaku mendapatkan barang dari O, yang saat ini masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.

Wakapolres menyebut bahwa pelaku sudah menjajaki peredaran barang haram ini sejak lama dan pelaku juga telah masuk dalam terget operasi pihak kepolisian.

“Pelaku merupakan perantara dari jual beli narkotika jenis sabu-sabu. S juga merupakan pemain lama yang masuk dalam target operasi,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku dipasarkan dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Mudyat Noor Dorong Desa di PPU Mandiri dan Kolaboratif Lewat Sekolah Inovasi Desa UGM

27 Oktober 2025 - 13:54 WITA

Dua Lokasi Strategis di Babulu Jadi Basis Satuan Pelayanan Gizi Nasional

27 Oktober 2025 - 13:40 WITA

Pemda dan Ormas PPU Bersinergi, Dorong Kemajuan dan Perkuat Kearifan Lokal

27 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Disdikpora PPU Segera Ubah Status TK PGRI Petung Menjadi Sekolah Negeri

26 Oktober 2025 - 18:29 WITA

Satgas Pangan Polri Sidak Pasar Induk Penajam, Pastikan Harga Beras Stabil dan Pasokan Aman

26 Oktober 2025 - 10:44 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA