Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Penajam, Ratusan Keluarga Mengungsi

PENAJAM PASER UTARA

Polres PPU Amankan Oknum PNS Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

badge-check


					Polres Kabupaten Penajam Paser Utara mengelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres, Jumat (18/7/2023. Dok. CahayaBorneo.com Perbesar

Polres Kabupaten Penajam Paser Utara mengelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres, Jumat (18/7/2023. Dok. CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM –  Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan terduga penyalahgunaan narkotika di Mapolres, Jumat (18/8/2023).

Kali ini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu menjerat seorang pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi di pemerintah Kabupaten PPU. Ia berinisial S (45) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengatakan, pelaku S diamankan pihak kepolisian pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 00.20 wita.

“Tim Opsnal mendapatkan kan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada pukul 00.00 wita. Tim mendatangi TKP dipinggir jalan yang terletak di Kelurahan Penajam, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri target yang telah dicurigai ada di kawasan tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti,” ucap Bergas.

Saat digeledah, Polres PPU menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu lembar plastik c-tik yang diletakkan di lantai mobil yang sedang dikendarai oleh pelaku.

Adapun modus untuk melancarkan aksinya dalam aksi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan meminta uang terlebih dahulu kepada pemesan, setelah menerima uang  lalu S baru membeli narkotika.

“S mendapatkan keuntungan berupa imbalan uang dan barang (narkotika) setiap pengambilan untuk dipakainya dari pembeli,” ucapnya.

Dikatakan Bergas, S mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari  Kecamatan Penajam dengan inisial O.

“Pelaku mendapatkan barang dari O, yang saat ini masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.

Wakapolres menyebut bahwa pelaku sudah menjajaki peredaran barang haram ini sejak lama dan pelaku juga telah masuk dalam terget operasi pihak kepolisian.

“Pelaku merupakan perantara dari jual beli narkotika jenis sabu-sabu. S juga merupakan pemain lama yang masuk dalam target operasi,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku dipasarkan dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PPU Siap Sambut Program Sekolah Rakyat Prabowo, Lahan 6,7 Hektar Telah Disiapkan

30 Juni 2025 - 11:44 WITA

Kejari PPU Sita Uang Rp600 Juta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Abu Batu Tahun 2023

30 Juni 2025 - 11:35 WITA

Disdikpora PPU Pastikan Sekolah Dini Merata di Setiap Kecamatan dan Desa

30 Juni 2025 - 11:04 WITA

Wakil Bupati PPU Dukung Pembentukan Bepro di Kabupaten PPU, Pemuda Harus Berdampak!

29 Juni 2025 - 19:31 WITA

Pemkab PPU Lakukan Pemerataan Pegawai, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

29 Juni 2025 - 14:36 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU