CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan terduga penyalahgunaan narkotika di Mapolres, Jumat (18/8/2023).
Kali ini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu menjerat seorang pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi di pemerintah Kabupaten PPU. Ia berinisial S (45) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengatakan, pelaku S diamankan pihak kepolisian pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 00.20 wita.
“Tim Opsnal mendapatkan kan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada pukul 00.00 wita. Tim mendatangi TKP dipinggir jalan yang terletak di Kelurahan Penajam, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri target yang telah dicurigai ada di kawasan tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti,” ucap Bergas.
Saat digeledah, Polres PPU menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu lembar plastik c-tik yang diletakkan di lantai mobil yang sedang dikendarai oleh pelaku.
Adapun modus untuk melancarkan aksinya dalam aksi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan meminta uang terlebih dahulu kepada pemesan, setelah menerima uang lalu S baru membeli narkotika.
“S mendapatkan keuntungan berupa imbalan uang dan barang (narkotika) setiap pengambilan untuk dipakainya dari pembeli,” ucapnya.
Dikatakan Bergas, S mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Kecamatan Penajam dengan inisial O.
“Pelaku mendapatkan barang dari O, yang saat ini masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.
Wakapolres menyebut bahwa pelaku sudah menjajaki peredaran barang haram ini sejak lama dan pelaku juga telah masuk dalam terget operasi pihak kepolisian.
“Pelaku merupakan perantara dari jual beli narkotika jenis sabu-sabu. S juga merupakan pemain lama yang masuk dalam target operasi,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku dipasarkan dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com