Selangkah Lagi Participating Interest 10 Persen Jatah PPU Cair

CAHAYABORNEO.COM, YOGYAKARTA – Participating Interest (PI)10 persen migas dari wilayah kerja Eastkal Attaka jatah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dapat dikatakan tinggal selangkah lagi bakal diterima daerah. Pemkab PPU melalui Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) memiliki saham 18,46 persen pada PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Eastkal Attaka yang menjadi pengelola PI 10 persen tersebut.

Perihal ini mengemuka saat pembahasan perjanjian pengalihan  Participating Interest  atau PI 10 persen  Wilayah Kerja (WK) Sanga- sanga dan WK East Kalimantan dan Ataka yang digelar antara PT. MMP Kalimantan Timur (Kaltim) dengan PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) di Yogyakarta pada 21-22 Agustus 2023, Selasa, (22/8/2023).

Pertemuan ini dihadiri jg oleh Para pemegang saham PT. MMP-EA yaitu dari PT PBTE yang diwakili lagsung oleh Bupati  PPU, H. Hamdam selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), pimpinan PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) dan jajarannya, pimpinan  Perumda Manuntung Sukses Balikpapan dan jajaran,  Perumda Aneka Usaha dan Jasa Bontang  dan jajaran, dan Perumda Varia Niaga Samarinda. Tampak hadir juga Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten PPU, Rahmaniah Muchtar dan pihak terkait lainnya.

Bupati PPU, Hamdam usai kegiatan ini mengatakan bahwa  dirinya bersyukur karena progres daerah terkait PI 10 persen semakin nyata atau dapat dikatakan tinggal selangkah lagi menuju kesana.

Baca Juga :  Pemda PPU Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-51

Dia mengatakan berdasarkan hasil pembahasan bersama PT. MMP Kaltim tersebut diperkirakan pada september mendatang telah memasuki tahap penandatanganan kesepakatan dengan PT. PHKT tersebut.

“Alhamhamdulillah setelah melalui perjuangan yang cukup panjang PI 10 persen akhirnya kontrak dijadwalkn untum ditanda tangani Bulan Depan,. Yang jelas bisa dikatakan satu langkah lagi, Insya Allah sudah bisa dapat hak kita, ” kata Hamdam saat ditemui usai pertemuan ini.

Hamdam menambahkan bahwa perjuangan pemda PPU untuk memperoleh PI 10 persen ini sesungguhnya telah cukup panjang dan penuh liku-liku. Bahkan secara resmi sudah dilakukan sejak 2017 lalu.

Salah satu upaya pemerintah daerah kabupaten PPU tambah dia adalah melalui konsorsium bersama empat kabupaten kota di kaltim masing-masing PPU, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang yang Leading nya berada di MMP provinsi kaltim. Tujuan utamanya adalah bagaimana daerah bisa segera memperoleh haknya berupa PI 10 persen dari pengelolaan Migas yang ada di wilayah PPU tersebut.

” Saya bersyukur sekali PI 10 % ini segera terwujud. Mudah-mudahan bisa menjadi kenang-kenangan diakhir jabatan saya.  Kalaupun belum sempat keluar hingga akhir jabatan, yang jelas progresnya tinggal selangkah lagi pasti akan terlaksana, ” tutupnya.

Pertemuan ini digelar sekaligus merujuk pada peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang tata cara penawaran participating interest PI 10 persen pada wilayah kerja Migas dan keputusan Menteri ESDM tentang pelaksanaan ketentuan penawaran PI 10 persen kepada BUMD di wilayah kerja Migas termasuk di kabupaten PPU.

Baca Juga :  Sekda PPU Minta KPU dan Bawaslu Ukur Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pemilu 2024

Seperti diketahui bahwa, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.

Kementerian  Energi   dan   Sumber   Daya   Mineral   (ESDM) mendorong pemerintah daerah berpartisipasi atas kepemilikan 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang ada di daerah masing-masing. (*)

Sumber: Humas Pemkab PPU

Post ADS 1
Post ADS 1