Masa Jabatan Bupati PPU Berakhir 19 September, Hamdam: Ada Pertemuan Ada Perpisahan

Poto: Bupati Penajam Paser Utara Hamdam. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam periode 2018-2023 berakhir pada 19 September 2023 mendatang.

Berakhirnya masa jabatan bupati berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai dengan tahun 2023, dan masa jabatan Bupati PPU berakhir pada tanggal 19 September 2023.

Hal itu diumumkan oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor melalui rapat paripurna terhadap pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati PPU masa jabatan 2018-2023 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU Selasa, (5/9/2023).

Saat ditemui awak media, Bupati PPU Hamdam mengatakan bahwa pemberhentian kepala daerah atau bupati merupakan proses alamiah yang dialami semua pimpinan daerah.

“Ada pertemuan ada perpisahan, ada permulaan ada akhir. Itu alamiah saja. Memang sesuai dengan SK (surat keputusan) saya dulu dengan Pak Abdul Gafur, berakhir pada 19 September 2023,” ucap Hamdam.

Hamdam mengucapkan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan dirinya.

“Alhamdulillah DPRD sudah melaksanakan kewajibannya untuk mengumumkan. Karena itulah nanti diusulkan untuk proses pemberhentiannya dan pengangkatan Pj (penjabat) sekaligus untuk memberikan SK pensiun ke saya, karena kepala daerah punya hak pensiun,” tuturnya. (*)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Adwindo PPU Buka Pendaftaran Duta Wisata dan Putri Pariwisata 2024, Catat Tanggalnya
Post ADS 1