PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 19 September 2023 mendatang.
Pria kelahiran 31 Desember 1965 itu menjabat sebagai Bupati PPU sejak 28 Desember 2022, menggantikan Abdul Gafur Mas’ud (AGM) karena terlibat kasus korupsi pada awal tahun 2022.
Sebelumnya, Hamdam merupakan wakil bupati periode 2018-2023 bersama dengan AGM sebagai bupati pada saat itu.
Pada 19 September 2023 nanti, masa jabatan Bupati PPU akan berakhir. Hal itu sesuai berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai dengan tahun 2023, dan masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara berakhir pada tanggal 19 September 2023.
Saat dimintai tanggapan terkait Penjabat (Pj) yang akan menggantikan dirinya nanti, Hamdam mengungkap akan mendukung sepenuhnya terhadap pilihan Kemendagri.
“Saya siapapun nanti yang ditunjuk pasti itu putra terbaik. Mau dari Kaltim mau dari Penajam, mau dari pusat gak masalah,” ucap Hamdam, Selasa (5/9/2023).
Hamdam mengatakan bahwa siapapun yang akan terpilih menjadi Pj nantinya sudah melalui proses yang sangat selektif dari pusat.
“Pasti sudah melalui pertimbangan yang begitu kompleks. Karena terkait IKN (Ibu Kota Negara) ya. Pasti saya dukung sepenuhnya,” kata Hamdam.
Adapun Hamdam memberikan catatan khusus yang juga diharapkan dapat dilakukan oleh Pj. Pengganti dirinya saat memimpin Kabupaten PPU yakni tetap mendukung proses pemindahan IKN Nusantara.
“Bagi bupati ke depan beliau harus menjamin bahwa proses pemindahan ibukota negara ini harus tetap berjalan lancar, sesuai dengan telah direncanakan oleh bapak Jokowi,” tuturnya. (*)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com