DPMD Penajam Paser Utara Siapkan Perbup Tentang Disiplin Perangkat Desa

Poto: Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten PPU Basri. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) siapkan peraturan bupati (perbup) tentang disiplinan perangkat desa.

Apalagi, saat ini gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di  Kabupaten PPU itu, mulai Agustus 2023 lalu sudah dibayarkan setiap bulan. Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten PPU Basri menjelaskan perbup terkait kedisiplinan aparatur pemerintah desa saat ini dokumen terkait perbup sudah siap untuk dibahas lebih lanjut.

“Saat ini baru draft kami susun belum dibahas di tingkat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) karena namanya peraturan itu harus dibahas lintas sektoral,” ucap Basri, Jumat (15/9/20230.

Ia menjelaskan, perangkat desa wajib untuk bekerja di kantor hal itu sesuai dengan ketentuannya. Perangkat desa harus memberikan pelayanan yang baik dan maksimal bagi masyarakat desa.

“Apalagi pada tanggal 1 Agustus 2023 gaji perangkat desa dan BPD sudah dibayarkan setiap bulan. Jadi mereka wajib memenuhi kewajibannya untuk berkantor, karena sudah menerima haknya,” kata Basri.

Dijelaskan Basri, pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk membahas perbup terkait kedisiplinan aparatur desa setelah kegiatan pemilihan kepala Dea (pilkades) serentak 2023 rampung.

Ia berharap dengan adanya perbup terkait disiplin perangkat desa ini, aparatur desa di Kabupaten PPU dapat disiplin bekerja di kantor dan melayani masyarakat desa dengan baik. (ADV/CB)

Baca Juga :  Noval Sebut Pembangunan Coastal Road Penting untuk Dilanjutkan Demi Aksesibilitas yang Lebih Baik

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1