PENAJAM – Sebanyak 51 calon kepala desa dari 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2023 sudah menjalani masa kampanye pada 23 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Masa kampanye calon kades hanya tiga hari. Setelah masa kampanye berakhir para calon kades kemudian menjalani masa tenang selama tiga hari kemudian pada 29 Oktober 2023 dimulai masa pemungutan suara.
“Calon kades saat ini sedang menjalani masa kampanye sampai tanggal 25 Oktober setelah itu mereka menjalani masa tenang selama tiga hari, kemudian 29 Oktober pemungutan suara,” kata Sekretaris DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Yayuk Eka Pratiwi, Selasa (24/10/2023).
Yayuk meminta kepada seluruh calon kades yang melaksanakan kampanye agar menjalani masa tersebut secara adil dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Ia mengungkapkan bahwa di masa kampanye ini potensi kecurangan bisa terjadi. Meski demikian, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang terlibat kecurangan pada masa kampanye itu.
“Apabila ada kecurangan atau money politics akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Yayuk.
DPMD Kabupaten PPU menggandeng TNI-Polri untuk mengamankan proses tahapan kampanye hingga hari pemilihan kepala desa pada tanggal 29 Oktober 2023 nanti.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak aparatur keamanan termasuk Intel sudah berjalan. Jauh dalam tahapan Pilkades sudah monitor di lapangan,” kata dia.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023, akan diselenggarakan pemilihan kepala desa serentak di kabupaten PPU yang akan diikuti oleh 14 Desa tersebar di empat kecamatan.
Sebanyak 14 desa tersebut yakni Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, serta Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.
Berikutnya Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.
Penyelenggaran Pilkades serentak di Kabupaten PPU akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2023 mendatang. Dari data yang dihimpun melalui DPMD Kabupaten PPU, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 14 Desa yang tersebar di seluruh kecamatan PPU sebanyak 30.155 jiwa, yang terdiri dari pemilih Laki-Laki 15.448 dan pemilih perempuan 14.634 jiwa serta akan disediakan sebanyak 60 TPS. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com







