Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

Legislatif Penajam: Perda Pajak-Retribusi Tingkatkan Pendapatan Kabupaten

badge-check


					Foto: Ketua Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: Ketua Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Legislatif atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yakin peraturan daerah (perda) menyangkut pajak dan retribusi yang baru disahkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten setempat.

“Kami sudah selesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi,” ujar Ketua Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, di Penajam, Rabu (1/11/2023).

Setelah raperda itu selesai dibahas dan disahkan menjadi perda oleh DPRD Kabupaten PPU, selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan evaluasi.

Ditargetkan pada Januari 2024, Perda tentang Pajak dan Retribusi disahkan dan bisa langsung diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Setelah disahkan akan dilakukan evaluasi di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, target pekan pertama Januari 2024 perda sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.

 Upaya membuat peraturan tersebut, lanjut dia, untuk menambah pendapatan asli daerah dari pajak maupun retribusi, karena dapat menambah objek pajak dan retribusi yang dipungut.

Sejumlah sektor objek pajak dan retribusi yang dicantumkan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi itu, antara lain mes pemerintah kabupaten yang berada di Jakarta,

Kemudian penggunaan laboratorium Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum, penggunaan stadion dan sarana olahraga lainnya di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Peraturan daerah penting untuk segera diterapkan karena merupakan amanat dari UU Nomor 1/2022 mengenai hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Perda tentang Pajak dan Retribusi penting untuk segera diterapkan, kata dia, sebab banyak potensi pajak dan retribusi dari fasilitas yang ada di daerah setempat bisa dimaksimalkan.

“Dengan memaksimalkan potensi yang ada itu dapat meningkatkan pemasukan atau pendapatan bagi kas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Muhammad Bijak Ilhamdani. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Disnakertrans PPU Siapkan 38 Calon Satpam, Anggarkan Rp209 Juta untuk Diksar Gada Pratama

2 Desember 2025 - 12:53 WITA

L’Rizya Hotel Resmi Dibuka di Waru, Dorong Peningkatan PAD dan Ekonomi Lokal PPU

1 Desember 2025 - 19:39 WITA

DPRD PPU Tancap Gas, Empat Raperda Inisiatif Siap Dibahas demi Perkuat Pembangunan Daerah

1 Desember 2025 - 16:02 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA