PENAJAM – Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mendukung percepatan pemekaran wilayah daerah setempat karena Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Nusantara atau IKN yang dipimpin Kepala Badan Otorita.
“Kami dukung dan dorong percepatan pemekaran wilayah kecamatan, kelurahan dan desa,” ujar anggota DPRD Kabupaten PPU Muhammad Bijak Ilhamdani, Minggu, (26/11/2023).
Seiring pembangunan ibu kota negara Indonesia baru di wilayah Kecamatan Sepaku, wilayah tersebut bakal diambil alih pemerintah pusat.
Sehingga wilayah kecamatan di daerah berjuluk Benuo Taka itu akan berkurang satu, sehingga menurut dia, tentunya tidak memenuhi syarat sebagian daerah otonom kabupaten.
Syarat menjadi daerah otonom kabupaten minimal memiliki lima wilayah kecamatan, sedangkan setelah Kecamatan Sepaku masuk IKN, Kabupaten PPU hanya tersisa tiga wilayah kecamatan.
DPRD Kabupaten PPU telah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait untuk membahas pemekaran wilayah kecamatan, kelurahan dan desa tersebut.
Kemendagri dan kementerian terkait, menurut dia, memberikan lampu hijau dan informasi menyangkut proses pemekaran wilayah kecamatan, kelurahan dan desa yang akan dilakukan pemerintah kabupaten.
Pemerintah Kabupaten PPU rencananya bakal memekarkan wilayah menjadi tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Penajam menjadi empat kecamatan.
Kemudian Kecamatan Babulu menjadi dua Kecamatan dan Kecamatan Waru satu kecamatan.
Pemerintah Kabupaten PPU harus segera melakukan kajian menyangkut pemetaan dan batas wilayah, serta inventarisasi atau mencatat aset agar dokumen untuk melakukan pemekaran wilayah benar-benar siap.
Sebagai anggota DPRD Muhammad Bijak Ilhamdani menegaskan akan memperjuangkan pemerintah kabupaten segera melakukan percepatan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa karena ada sebagian daerah yang masuk wilayah ibu kota negara Indonesia baru. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com