PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati PPU Tahun Anggaran (TA) 2023 di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Selasa (26/3/2024).
DPRD PPU juga sekaligus melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD PPU terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (perda) Pemerintah Kabupaten PPU serta Nota Penjelasan DPRD dan Pendapat Bupati Terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU.
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor menjelaskan tiga Raperda Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut diantaranya yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PPU Tahun 2023-2043, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian raperda inisiatif yang usulkan oleh DPRD PPU diantarnya Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman, Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
“Selain Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, sesuai Pasal 5 (Lima) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2023 bahwa Raperda juga dapat diusulkan oleh DPRD,” kata Syahrudin.
Dikatakan Syahrudin, terdapat beberapa catatan, pendapat, kritik serta input atau saran terhadap tiga Raperda Pemerintah Kabupaten PPU dan tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU. Ia mengatakan akan segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) guna mempelajari, mengkaji dan membahas enam raperda tersebut.
“Kami segera membentuk panitia khusus untuk segera membahas enam raperda tersebut,” ujar Syahrudin. (ADV/CB)