HPL Badan Bank Tanah Merupakan Upaya Untuk  Ciptakan Ekonomi Berkeadilan dan Magnet Perekonomian di PPU

Foto: (Kiri ke Kanan) Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja; Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun; Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Bambang Brodjonegoro. (Dok. Humas Badan Bank Tanah)

JAKARTA – Badan Bank Tanah sesuai mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, diberikan amanah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, kepentingan pembangunan nasional, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Dalam hal menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum misalnya, Badan Bank Tanah mendapatkan tugas untuk memberi kepastian hukum dalam mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan seperti pelabuhan, bandara, terminal, kantor pemerintahan, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus hingga kawasan pariwisata.

Badan Bank Tanah dapat memberikan hak manfaat atas tanah tersebut melalui skema kerja sama pemanfaatan di atas HPL Badan Bank Tanah, di mana nantinya pihak ketiga yaitu swasta baik itu perorangan maupun badan hukum, akan diberikan status berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan pemanfaatan tanah di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan upaya untuk menciptakan ekonomi berkeadilan serta membangun magnet pertumbuhan ekonomi baru di PPU. Apalagi, kawasan ini sangat berdekatan dengan IKN.

”Kehadiran Badan Bank Tanah di PPU tentu harus bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian di wilayah tersebut. Kami juga mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam menciptakan mesin baru penggerak ekonomi Indonesia di IKN,” kata Parman dalam keterangan persnya, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda, Bijak Ilhamdani Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Tantangan Pemindahan IKN

Badan Bank Tanah baru-baru ini menggelar kegiatan Site Expose kepada calon investor untuk area city PPU. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah Badan Bank Tanah untuk menggaet partisipasi pihak swasta dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di PPU.

”Kami ingin turut serta menciptakan keadilan di bidang pertanahan serta terciptanya ekonomi berkeadilan di PPU, tapi kami tidak bisa sendirian. Oleh karena itu kami ajak calon investor untuk berinvestasi disana. Menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat di PPU dan sekitarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Bambang Brodjonegoro mengajak para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di HPL Badan Bank Tanah. Menurutnya, PPU akan menjadi wilayah yang punya potensi untuk tumbuh tinggi. Apalagi, terdapat Bandara VVIP IKN serta jalan tol menuju IKN di HPL Badan Bank Tanah.

”Jangan khawatir investasi di tempat kosong, jangan lihat kondisi hari ini, tapi lihatnya adalah (PPU) ini wilayah yang akan tumbuh tinggi. Dan sejauh kota ini membentuk dirinya sendiri, tingkat pertumbuhan akan tinggi serta bagaimana kota ini tumbuh di masa depan,” ucap Bambang.

Bambang menuturkan, Badan Bank Tanah menawarkan konsep eco city dalam rencana induknya di PPU. Konsep ini menawarkan kota yang sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Konsep ini mengajarkan untuk kembali ke alam dan menghemat energi, mendorong kota menghadirkan ruang terbuka hijau sebanyak mungkin, dan manajemen kota yang seimbang pada aspek lingkungan, ekonomi, sumber daya alam, dan manusianya sendiri. Eco city tak sekadar memperluas ruang hijau, efisien akan energi, tetapi perilaku manusia di dalamnya juga menjadi perhatian.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Ke-7, PB Sonata Gelar Lomba Bulutangkis

”Konsep ini sejalan dengan ide dari IKN itu sendiri. Karena Nusantara itu di dalam masterplan, 75 persen harus tetap daerah hutan,” tutur mantan Menteri Keuangan tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun menegaskan, pemerintah daerah mendukung 100 persen Badan Bank Tanah dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas tinggi bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor. Pihaknya siap memberikan ’karpet merah’ untuk investasi yang masuk ke daerahnya.

”Apa yang investor inginkan terkait percepatan investasi, saya di depan. Saya berikan karpet merah. saya ditugaskan Presiden untuk memberi kepastian hukum kepada investor. Tanah dari Badan Bank Tanah juga sudah mendapat kepastian hukum,” tegas dia.

Meski demikian, Marbun menitipkan pesan kepada investor yang akan berinvestasi di PPU.

”Pak Presiden titip kepada saya, hadirnya investor kesana (PPU, red) jangan sampai membuat masyarakat menjadi korban atau penonton, tapi mereka harus bisa diberdayakan. Kalau ada gap kemampuan, itu tugas saya untuk meningkatkannya. Kalau ada yang bisa dikerjakan masyarakat lokal, tolong diberdayakan, jangan ada sampai konflik sosial. Berdayakan UMKM juga. Apalagi UMKM di PPU itu meningkat 400 persen sejak saya disana,” pungkas dia.

Makmur menyebut saat ini ada sekitar 16 ribu tenaga kerja yang siap diberdayakan.

Turut mendampingi Kepala Badan Bank Tanah, Deputi Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat serta Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo. (CB/Rilis/BadanBankTanah)

Baca Juga :  PUPR PPU Optimalisasi DBH Sawit untuk Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Waru

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1