Bawaslu PPU Berupaya Cegah Potensi Money Politics Berbasis Online di Pilkada 2024

Foto: Ketua Bawaslu PPU Muhammad Khazin. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merencanakan program bersih dari praktik politik uang atau money politics di Pilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Bawaslu PPU Muhammad Khazin mengungkapkan bahwa potensi praktik politik uang menggunakan dompet digital atau e-Wallet mendekati pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2024 bisa terjadi.

Dikatakan Khazim, penggguan dompet digital dengan melakukan transaksi menggunakan QR Code atau biasa disebut Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) itu sangat mudah diketahui, lantaran jejak digital untuk pembuktian transaksi dapat dengan mudah ditelusuri.

“Setiap aplikasi itu mempunyai jejak digital yang sulit untuk dihilangkan, ini bisa menjadi barang bukti. Sehingga berpotensi mudah untuk dilacak,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/6/2024).

Khazin menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pada pasal 1 undang-undang tahun 2016, tentang pemberian uang (sogok) kepada pemilih, atau memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih agar tidak memilih calon pasangan lain, akan terkena hukuman atau sanksi.

“Untuk hukuman sendiri kita liat dari seberapa banyak barang bukti yang ditemukan. Tetapi, untuk lebih lanjutnya Kejaksaan yang menindak lanjuti,” papar dia.

Sementara itu, politik uang artinya memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, baik berupa barang, ataupun sebagainya.

Khazim berharap, masyarakat dapat bekerja sama dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada Pilkada 2024 serentak, ketika bertemu dengan calon yang memberikan uang ataupun barang, bisa langsung untuk lapor ke Bawaslu agar bisa ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Satpol-PP Kabupaten PPU Amankan Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang Dihadiri UAS

“Pastisipasi masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan pilkada dengan harapan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan calon bupati dan wakil bupati di PPU,” pungkasnya. (CB/Dadm)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1