Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Bapenda PPU Identifikasi Kendaraan Pelat Luar Daerah untuk Genjot PAD dari Pajak Kendaraan

badge-check


					
Foto : Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, (Dok : CahayaBorneo/AJI). Perbesar

Foto : Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, (Dok : CahayaBorneo/AJI).

PENAJAM– Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah mengambil langkah serius untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor di wilayahnya.

Fokus utama program ini adalah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap kendaraan yang masih menggunakan nomor pelat dari luar wilayah PPU.

Langkah strategis tersebut diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah berupaya keras untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini dinilai belum tergarap optimal akibat banyaknya kendaraan non-lokal.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pihaknya tidak akan bekerja sendiri. Bapenda akan bersinergi dengan instansi terkait lainnya, yakni Samsat, untuk menyisir keberadaan sepeda motor maupun mobil yang beroperasi di wilayah PPU namun masih terdaftar di daerah lain.

“Berdasarkan pengamatan di lapangan, jumlah kendaraan dengan pelat luar daerah memang tergolong cukup signifikan. Fenomena ini banyak dipicu oleh kebiasaan warga lokal yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah, namun tidak segera mengurus proses balik nama kepemilikan,” ujarnya pada Selasa (3/3/2026).

Guna memastikan keakuratan data, petugas akan melakukan penelusuran identitas pemilik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Metode ini dianggap paling efektif untuk memetakan domisili pemilik kendaraan sehingga petugas Bapenda dapat melakukan pengecekan atau verifikasi langsung di lapangan dengan lebih mudah.

“Kami akan melakukan identifikasi berbasis NIK ini untuk memetakan kendaraan mana saja yang belum melakukan mutasi pelat ke wilayah PPU,”jelasnya.

Sebagai penutup, Hadi mengimbau seluruh masyarakat Benuo Taka yang masih memiliki kendaraan berpelat luar agar segera mengurus perpindahan dokumen ke wilayah PPU.

Hal ini sangat diharapkan agar pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan dan pendapatan daerah Kabupaten PPU. CB/AJI).

Reporter: Aji Yudha | Editor: Dian MS

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polres PPU Ungkap Peredaran Sabu di Nenang, Dua Pelaku Diamankan

3 Maret 2026 - 23:33 WITA

Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

3 Maret 2026 - 18:54 WITA

TP PKK PPU Berbagi Takjil, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan 1447 H

2 Maret 2026 - 22:13 WITA

Buka Program P3-TGAI 2026, Bupati PPU Mudyat Noor Tekankan Transparansi dan Kualitas Irigasi

2 Maret 2026 - 20:39 WITA

Lonjakan Wisatawan Pantai Tanjung Jumlai Jelang Idulfitri, Strategi Pemkab PPU Dinanti

2 Maret 2026 - 19:38 WITA

Trending di PARIWISATA