Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN

badge-check


					Memperingati bulan menanam pohon nasional tahun 2024 kegiatan penanaman pohon di KIPP IKN, tepatnya di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara pada Kamis (12/12/2024). (Dok. Istimewa) Perbesar

Memperingati bulan menanam pohon nasional tahun 2024 kegiatan penanaman pohon di KIPP IKN, tepatnya di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara pada Kamis (12/12/2024). (Dok. Istimewa)

PENAJAM – Berkomitmen kuat menjaga kelestarian lingkungan hidup lewat kegiatan penanaman pohon di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati bulan menanam pohon nasional tahun 2024 di KIPP IKN, tepatnya di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara pada Kamis (12/12/2024).

Penanaman ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya keluarga besar Otorita IKN terhadap lingkungan juga meningkatkan pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon. Kegiatan ini menekankan visi Nusantara forest city, yaitu mewujudkan IKN sebagai kota yang selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan harapannya bahwa kegiatan menanam pohon ini dapat terus dilakukan sehingga menjadi bagian dari gaya hidup.

“Menanam pohon ini tidak hanya dilakukan sekali kali, tapi semoga bisa menjadi kebiasaan, menjadi gaya hidup kita,” ujarnya.

Beragam jenis tanaman mulai dari Balangeran, Ulin, Meranti, Duren, Jambu, Salam, hingga Rambutan ditanam di dalam 600 lubang tanam di antara pohon eukaliptus untuk menjadikan kawasan Nusantara sebagai hutan heterogen.

Kegiatan ini sejalan dengan target pembangunan IKN, yaitu menciptakan 75% ruang hijau di kawasan, yang terdiri dari 65% kawasan lindung dan 10% kawasan ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibu Kota Negara.

Konsep Kota Hutan yang diterapkan IKN menekankan pentingnya harmoni antara pembangunan perkotaan dan pelestarian lingkungan, menjadikan penanaman pohon sebagai langkah utama menuju keberlanjutan ekologis.

Konsep kota hutan merupakan perwujudan kota berkelanjutan dengan mempertahankan, mengelola, dan merestorasi ekosistem hutan sebagai solusi berbasis alam untuk mengantisipasi berbagai permasalahan dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan.

Beberapa strategi akan dilakukan oleh Otorita IKN untuk menerapkan konsep tersebut, di antaranya melalui upaya rehabilitasi, pengelolaan hutan secara berkelanjutan, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengaturan tata ruang dan tata bangun lingkungan, pengembangan partisipasi masyarakat.

“Ini adalah upaya untuk meneguhkan komitmen dari Otorita IKN untuk terus menggalakkan kegiatan penanaman pohon, di mana pun di seluruh kawasan IKN. Sebagai bentuk mentransformasikan ekosistem di IKN yang sebagian besar sudah terlanjur rusak untuk kembali mendekati ekosistem hutan tropis Kalimantan,” tambah Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri.

Melalui acara ini, diharapkan masyarakat dan keluarga besar Otorita IKN dapat memahami peran strategis dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan, tidak hanya sebagai bagian dari pekerjaan, tetapi juga sebagai komitmen untuk masa depan yang lebih hijau. Hari Menanam Pohon Indonesia ini sekaligus mempertegas bahwa pembangunan IKN berorientasi pada harmoni antara infrastruktur dan kelestarian alam. (CB/HUMAS OIKN)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Orang Tua Siswa SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Kagum dengan Fasilitas dan Lingkungan Nusantara

12 Juli 2026 - 13:14 WITA

Angkatan Pertama SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Tiba di IKN, Awali Tradisi Pendidikan di Nusantara

11 Juli 2026 - 00:27 WITA

Pembangunan IKN Dorong Pertumbuhan Ekonomi PPU Tertinggi di Kaltim

3 Juli 2026 - 22:06 WITA

SMA Taruna Nusantara IKN Siap Beroperasi, Ratusan Siswa Segera Tempati Kampus Baru di Nusantara

26 Juni 2026 - 17:32 WITA

Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Wujudkan Ruang Publik Berkualitas dalam Konsep Kota Hutan Berkelanjutan

26 Juni 2026 - 17:20 WITA

Trending di IBU KOTA NUSANTARA