PENAJAM– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).
Langkah ini diambil untuk menjamin hak-hak para pekerja di wilayah tersebut terpenuhi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Layanan pengaduan ini mulai beroperasi sejak Senin, 2 Maret 2026, dan dipusatkan di Kantor Disnakertrans PPU yang berlokasi di Jalan Provinsi Km 3, Penajam.
Kepala Disnaker PPU, Marjani mengatakan , fasilitas ini sengaja disiapkan lebih awal agar para pekerja memiliki kanal resmi untuk berkonsultasi maupun melaporkan jika terjadi kendala dalam proses pencairan hak mereka.
Posko ini akan tetap aktif hingga melewati masa Lebaran, penjadwalan yang panjang ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan laporan, mulai dari keterlambatan pembayaran, nominal yang tidak sesuai, hingga kasus perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR
“Posko ini menjadi sarana resmi bagi pekerja. Jika ada karyawan yang THR-nya terlambat, jumlahnya tidak sesuai, atau bahkan tidak dibayarkan, kami mengimbau mereka untuk segera melapor,” ujarnya pada Selasa (3/3/2026).
Terkait perhitungan besaran tunjangan, ia menekankan bahwa jumlah THR yang diterima pekerja harus mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Selain itu, durasi atau masa kerja karyawan juga menjadi variabel penentu dalam perhitungan besaran hak yang harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.
“Keberadaan posko ini bukan sekadar tempat melapor, melainkan bentuk pengawasan nyata dan perlindungan terhadap hak normatif para pekerja,” jelasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan seluruh perusahaan di PPU menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebagai penutup, Disnaker PPU berharap agar seluruh perusahaan dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu sesuai ketentuan. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga iklim kerja yang harmonis dan memastikan suasana menjelang hari raya di tengah masyarakat tetap kondusif tanpa adanya sengketa ketenagakerjaan. (CB/AJI).
Reporter: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







