Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

badge-check


					
Foto : Kepala Disnaker PPU, Marjani, (Dok : CahayaBorneo/AJI). Perbesar

Foto : Kepala Disnaker PPU, Marjani, (Dok : CahayaBorneo/AJI).

PENAJAM– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Langkah ini diambil untuk menjamin hak-hak para pekerja di wilayah tersebut terpenuhi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Layanan pengaduan ini mulai beroperasi sejak Senin, 2 Maret 2026, dan dipusatkan di Kantor Disnakertrans PPU yang berlokasi di Jalan Provinsi Km 3, Penajam.

Kepala Disnaker PPU, Marjani mengatakan , fasilitas ini sengaja disiapkan lebih awal agar para pekerja memiliki kanal resmi untuk berkonsultasi maupun melaporkan jika terjadi kendala dalam proses pencairan hak mereka.

Posko ini akan tetap aktif hingga melewati masa Lebaran, penjadwalan yang panjang ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan laporan, mulai dari keterlambatan pembayaran, nominal yang tidak sesuai, hingga kasus perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR

“Posko ini menjadi sarana resmi bagi pekerja. Jika ada karyawan yang THR-nya terlambat, jumlahnya tidak sesuai, atau bahkan tidak dibayarkan, kami mengimbau mereka untuk segera melapor,” ujarnya pada Selasa (3/3/2026).

Terkait perhitungan besaran tunjangan, ia menekankan bahwa jumlah THR yang diterima pekerja harus mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Selain itu, durasi atau masa kerja karyawan juga menjadi variabel penentu dalam perhitungan besaran hak yang harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.

“Keberadaan posko ini bukan sekadar tempat melapor, melainkan bentuk pengawasan nyata dan perlindungan terhadap hak normatif para pekerja,” jelasnya.

Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan seluruh perusahaan di PPU menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebagai penutup, Disnaker PPU berharap agar seluruh perusahaan dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu sesuai ketentuan. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga iklim kerja yang harmonis dan memastikan suasana menjelang hari raya di tengah masyarakat tetap kondusif tanpa adanya sengketa ketenagakerjaan. (CB/AJI).

Reporter: Aji Yudha | Editor: Dian MS

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polres PPU Ungkap Peredaran Sabu di Nenang, Dua Pelaku Diamankan

3 Maret 2026 - 23:33 WITA

Bapenda PPU Identifikasi Kendaraan Pelat Luar Daerah untuk Genjot PAD dari Pajak Kendaraan

3 Maret 2026 - 19:44 WITA

TP PKK PPU Berbagi Takjil, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan 1447 H

2 Maret 2026 - 22:13 WITA

Buka Program P3-TGAI 2026, Bupati PPU Mudyat Noor Tekankan Transparansi dan Kualitas Irigasi

2 Maret 2026 - 20:39 WITA

Lonjakan Wisatawan Pantai Tanjung Jumlai Jelang Idulfitri, Strategi Pemkab PPU Dinanti

2 Maret 2026 - 19:38 WITA

Trending di PARIWISATA