PENAJAM — Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan alih fungsi lahan pertanian hingga tingkat desa guna mengamankan stok pangan dan menjaga keberlanjutan swasembada pangan daerah.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden dan arahan Menteri Pertanian yang mewajibkan perlindungan ketat terhadap zona persawahan produktif agar tidak beralih fungsi tanpa regulasi yang jelas.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan, menegaskan bahwa pengawasan alih fungsi lahan kini melibatkan peran aktif pemerintah desa sebagai garda terdepan. Setiap desa telah diminta memasang imbauan resmi di area persawahan produktif guna mencegah konversi lahan tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Kebijakan ini menegaskan bahwa mempertahankan luas tanam adalah harga mati bagi kedaulatan pangan. Aparat desa menjadi ujung tombak pengawasan agar tidak ada sejengkal pun lahan sawah yang beralih fungsi secara ilegal,” tegas Gunawan, Senin (9/2/2026).
Di sisi lain, kehadiran Bulog turut memperkuat langkah perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang lebih kompetitif. Dukungan ini diharapkan menjaga stabilitas ekonomi petani sekaligus mendorong semangat produksi di tengah upaya pengamanan lahan pangan berkelanjutan. (*)
Reporter : Aji Yudha
Editor : Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







