Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Polres PPU Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis, Solusi Mudik Aman bagi Warga Penajam

badge-check


					Foto : Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, (Dok : CahayaBorneo/AJI). Perbesar

Foto : Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, (Dok : CahayaBorneo/AJI).

PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan kepeduliannya terhadap keamanan warga yang hendak merayakan Idulfitri di kampung halaman. Guna memberikan rasa tenang selama perjalanan, Polres PPU resmi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kekhawatiran warga yang merasa ragu meninggalkan kendaraan mereka di rumah tanpa pengawasan. Fasilitas ini menjadi solusi bagi para pemudik agar terhindar dari risiko pencurian maupun potensi bahaya lainnya yang mungkin terjadi selama rumah dalam keadaan kosong.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki fleksibilitas penuh dalam memanfaatkan layanan ini. Warga diperbolehkan menitipkan kendaraan mereka kapan saja, baik itu tiga hari sebelum Lebaran maupun sesaat sebelum keberangkatan mudik dimulai.

“Jadi asyarakat dapat langsung mendatangi Markas Polres PPU atau memanfaatkan pos-pos pelayanan kepolisian terdekat yang telah disiagakan di berbagai titik strategis di wilayah PPU,” ujarnya pada Sabtu (14/3/2026).

Prosedur penitipan kendaraan ini pun dibuat sangat sederhana agar tidak menyulitkan warga. Tidak ada persyaratan khusus atau rumit yang dibebankan kepada pemilik kendaraan, masyarakat cukup menyerahkan identitas diri yang valid kepada petugas piket yang berjaga saat menyerahkan unitnya.

Sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan, setiap warga yang menitipkan kendaraan baik roda dua maupun roda empat akan diberikan bukti tanda terima resmi.

“Surat ini nantinya berfungsi sebagai dokumen sah untuk mengambil kembali kendaraan setelah pemiliknya kembali dari perjalanan mudik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua DPRD PPU Soroti Akselerasi Pembangunan Pasca Hadirnya IKN

14 Maret 2026 - 22:16 WITA

Pemkab PPU Pastikan Pencairan THR ASN dan Perangkat Desa Sesuai Aturan Pusat

14 Maret 2026 - 22:04 WITA

Pererat Silaturahmi, PHKT Gelar “BASO IGA” Edisi Ramadan di Terminal Lawe-Lawe

13 Maret 2026 - 23:27 WITA

Bupati PPU: Jabatan Staf Ahli Bukan Posisi Buangan

13 Maret 2026 - 23:19 WITA

Momentum Ramadan, PT WKP dan PT STN Tegaskan Komitmen Keberlanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

13 Maret 2026 - 22:18 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA