PENAJAM – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU). Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Senin malam (2/3/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama di pinggir jalan RT 015 Kelurahan Nenang.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, , menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial B.A. (35) sempat membuang barang bukti saat hendak diamankan.
“Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram yang dibuang oleh tersangka. Kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,” ungkap IPTU Gede Wijaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, B.A. mengakui keterlibatan rekannya berinisial D. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua sekitar pukul 23.20 WITA di wilayah Kelurahan Penajam.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka D. (33) secara kooperatif mengeluarkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram yang disembunyikan di dalam mulutnya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
IPTU Gede Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres PPU dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berjalan aman dan kondusif.
Keberhasilan ini kembali menegaskan keseriusan Polres PPU dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi Kabupaten Penajam Paser Utara dari ancaman peredaran gelap narkotika. (*)
Sumber: Humas Polres PPU | Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







