PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memprioritaskan penertiban jalan dengan cara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan sistem tilang elektronik.
Saat ini yang diketahui oleh masyarakat kebanyakan yaitu ETLE Statis yaitu kamera yang dipasang dititik titik tertentu di setiap daerah, dengan sistem membaca plat motor dan wajah bagi pengguna jalan yang melanggar.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo, menjelaskan bahwa, selain ETLE Statis ada juga ETLE Mobile yaitu aplikasi berbasis mobile, dengan adanya ETLE Mobile ini, dapat mengurangi intraksi pelanggar dengan petugas dan juga menghindari transaksi yang ada di jalan.
“Yang mana kita ketahui kita sekarang itu zero clean and clear bahwa pelanggar itu akan membayar denda tilang melalui rekening firtual akun BRI,” jelasnya pada Selasa (24/2/2026).
Untuk itu, bagi pengendara kendaraan roda dua kami himbau untuk tertib lalu lintas terutama selalu menggunakan helem dan bagi roda empat selalu menggunakan sabuk keselamatan.
ETLE Mobile ini nantinya akan diberlakukan di PPU, dari itu ia menghimbau kepada masyarakat PPU untuk selalu tertib lalu lintas, dan juga ini upaya Satlantas Polres PPU agar tidak tertinggal dengan daerah lain yang sudah menggunakan sistem tersebut.
“Jadi dengan menekan kecelakaan lalu lintas petugas ini nantinya akan menggunakan sistem ETLE Mobile yang nantinya akan meningkatkan kesadaran masyarakat,” tambahnya. (*)
Reporter : Aji Yudha
Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







