Polres PPU Berhasil Gagalkan Peredaran 30 Poket Sabu-Sabu di Babulu

Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu l Poto: Humas Polres PPU

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Babulu.

Melalui jajaran Reskrim Polsek Babulu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (39) warga Desa Sebakung Jaya, Kelurahan Longkali, pelaku berhasil dibekuk pada 28 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 wita.

Adapun kronologi penangkapan pelaku T terjadi saat anggota Polsek Babulu menerima informasi bahwa di wilayah tersebut sering terjadi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah menerima informasi jajaran Polsek Babulu melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.00 wita kami menangkap pelaku berinisial T di rumah kontrakan di Desa Labangka Barat,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman, Senin (30/1/2023).

Jajaran kepolisian berhasil mengamankan dan menyita narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 30 (Tiga Puluh) poket, sebuah handphone, satu buah timbangan digital dan dua plastik C-tik, dua buah sendok, satu buah plastik C-tik ukuran besar dan lima buah plastik C-tik ukuran kecil.

Atas perbuatan pelaku, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Post ADS 1
Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres PPU Gelar Apel Operasi Lilin Mahakam 2022
Post ADS 1