CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Babulu.
Melalui jajaran Reskrim Polsek Babulu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (39) warga Desa Sebakung Jaya, Kelurahan Longkali, pelaku berhasil dibekuk pada 28 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 wita.
Adapun kronologi penangkapan pelaku T terjadi saat anggota Polsek Babulu menerima informasi bahwa di wilayah tersebut sering terjadi pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi jajaran Polsek Babulu melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.00 wita kami menangkap pelaku berinisial T di rumah kontrakan di Desa Labangka Barat,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman, Senin (30/1/2023).
Jajaran kepolisian berhasil mengamankan dan menyita narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 30 (Tiga Puluh) poket, sebuah handphone, satu buah timbangan digital dan dua plastik C-tik, dua buah sendok, satu buah plastik C-tik ukuran besar dan lima buah plastik C-tik ukuran kecil.
Atas perbuatan pelaku, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Redaksi Cahayaborneo.com