Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Satpol-PP PPU Ikuti FGD Peduli Kawasan Tanpa Rokok Bersama Aspeksindo 

badge-check


					Caption: Kabid Pembinaan Aparatur dan Pembinaan Masyarakat (PAPM) Satpol-PP PPU Andi Hasparullah saat memaparkan materi  kepada Aspeksindo | Poto: Tim CahayaBorneo.com

Perbesar

Caption: Kabid Pembinaan Aparatur dan Pembinaan Masyarakat (PAPM) Satpol-PP PPU Andi Hasparullah saat memaparkan materi kepada Aspeksindo | Poto: Tim CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) di Penajam Suite Hotel, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kamis (2/3/2023).

Kegiatan FGD tersebut membahas terkait dengan program Kawasan Tanpa Rokok dengan mengusung penguatan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok dan mewujudkan lingkungan masyarakat posisir yang sehat khususnya di Kabupaten PPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP PPU Arifin diwakilkan Kabid Pembinaan Aparatur dan Pembinaan Masyarakat (PAPM) Satpol-PP PPU Andi Hasparullah, berkesempatan memberikan materi dalam kegiatan yang dihadiri oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kabupaten PPU dan pelajar.

Dalam kegiatan itu Andi menjelaskan terkait dengan dasar hukum dan tugas pokok Satpol PP PPU kepada Aspeksindo dan peserta dalam rangka membantu mengimplementasikan program KTR di Kabupaten PPU.

“Tugas Pokok Satpol-PP telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 yaitu menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, kemudian menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” ucap Andi.

Andi juga menyebutkan jumlah potensi sumber daya aparatur Satpol-PP Kabupaten PPU saat ini yaitu Tim Dalmas yang terdiri dari 8 regu masing-masing terdiri dari 9 anggota, intel terdiri dari lima orang dan penyidii PNS Perda dan Perkasa satu orang Satpol-PP dan tiga orang dari OPD Kabupaten PPU.

Dalam kegiatan itu, pihak Satpol-PP Kabupaten PPU menyarankan agar perlunya tindak lanjut penyusunan peraturan Bupati Kabupaten PPU tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

“Peraturan bupati terkait dengan pelaksanaan kawasan Tanpa Rokok perlu ditindaklanjuti agar dapat segera diimplementasikan di wilayah kabupaten PPU,” tuturnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU