Satpol-PP PPU Ikuti FGD Peduli Kawasan Tanpa Rokok Bersama Aspeksindo 

Caption: Kabid Pembinaan Aparatur dan Pembinaan Masyarakat (PAPM) Satpol-PP PPU Andi Hasparullah saat memaparkan materi kepada Aspeksindo | Poto: Tim CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) di Penajam Suite Hotel, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kamis (2/3/2023).

Kegiatan FGD tersebut membahas terkait dengan program Kawasan Tanpa Rokok dengan mengusung penguatan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok dan mewujudkan lingkungan masyarakat posisir yang sehat khususnya di Kabupaten PPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP PPU Arifin diwakilkan Kabid Pembinaan Aparatur dan Pembinaan Masyarakat (PAPM) Satpol-PP PPU Andi Hasparullah, berkesempatan memberikan materi dalam kegiatan yang dihadiri oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kabupaten PPU dan pelajar.

Dalam kegiatan itu Andi menjelaskan terkait dengan dasar hukum dan tugas pokok Satpol PP PPU kepada Aspeksindo dan peserta dalam rangka membantu mengimplementasikan program KTR di Kabupaten PPU.

“Tugas Pokok Satpol-PP telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5 yaitu menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, kemudian menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” ucap Andi.

Andi juga menyebutkan jumlah potensi sumber daya aparatur Satpol-PP Kabupaten PPU saat ini yaitu Tim Dalmas yang terdiri dari 8 regu masing-masing terdiri dari 9 anggota, intel terdiri dari lima orang dan penyidii PNS Perda dan Perkasa satu orang Satpol-PP dan tiga orang dari OPD Kabupaten PPU.

Baca Juga :  Pj Bupati PPU Sampaikan Sambutan Dihadapan Ratusan Jamaah Solat Idul Adha di Masjid Agung Nipah-Nipah

Dalam kegiatan itu, pihak Satpol-PP Kabupaten PPU menyarankan agar perlunya tindak lanjut penyusunan peraturan Bupati Kabupaten PPU tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

“Peraturan bupati terkait dengan pelaksanaan kawasan Tanpa Rokok perlu ditindaklanjuti agar dapat segera diimplementasikan di wilayah kabupaten PPU,” tuturnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Post ADS 1
Post ADS 1