Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Dua Desa di Kabupaten PPU Bakal Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi 

badge-check


					Caption: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) Saidin | Poto: Tim Redaksi CahayaBorneo.com Perbesar

Caption: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) Saidin | Poto: Tim Redaksi CahayaBorneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Dua Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masuk nominasi calon percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2023.

Beberapa waktu lalu Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menyeleksi dan diperoleh dua desa di Kabupaten masuk dalam nominasi percontohan Desa Anti Korupsi se-Kaltim tahun 2023.

“Saat ini masih tahap seleksi oleh Tim KPK RI,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU Saidin, Kamis (9/3/2023).

Disebutkan Saidin, ada empat perwakilan yang di pilih oleh Tim KPK RI sebagai percontohan Desa Anti Korupsi, dari Kabupaten PPU ada dua desa di antaranya adalah Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku dan Desa Babulu Darat, Kecamatan Sepaku, Kemudian di Kabupaten Paser ada satu desa dan di Kabupaten Kutai Kartanegara ada satu perwakilan.

“Untuk Provinsi Kaltim ada empat desa yang masuk nominasi, dua desa dari Kabupaten PPU, nantinya hanya terpilih satu desa untuk Kaltim,” ucapnya.

Saidin berharap dua desa di Kabupaten PPU yang masuk nominasi bisa terpilih menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi Provinsi Kaltim.

“Semoga bisa lolos dan akan menjadi rujukan desa-desa yang lain,” harapnya.

Adapun syarat untuk menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi harus memiliki lima komponen di antaranya adalah penguatan pengawasan, penguatan tata laksana di desa, penguatan kualitas pelayanan publik, kearifan lokal, partisipasi masyarakat serta harus memenuhi sebanyak 18 indikator lainnya. (ADV/CB) 

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Event Pea Bai VII Gelar Lomba Baca Puisi “Nusantara Ku di PPU”, Pendaftaran Gratis dan Kuota Terbatas

3 Desember 2025 - 14:11 WITA

Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas, Pemkab PPU Siapkan Kenaikan Gaji Guru TPA, Posyandu, dan Marbot

3 Desember 2025 - 14:03 WITA

Komitmen Bupati–Wabup PPU: Pastikan Jabatan Diisi Figur Terbaik, Jauh dari Transaksi Haram

3 Desember 2025 - 13:59 WITA

Wabup PPU Jamin Transparansi: Dana Daerah Dialokasikan Adil untuk Semua Guru

2 Desember 2025 - 13:16 WITA

Hari Guru ke-80 di Penajam: PPU Jadi Saksi Apresiasi 3.500 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

2 Desember 2025 - 13:02 WITA

Trending di ADVERTORIAL KOMINFO PPU