CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Tim pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pemekaran desa di Kecamatan Babulu.
Analisis Kebijakan DPMD Kabupaten PPU, Kansip mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku.
“Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi pengajuan pemekaran Desa Labangka Pesisir di Kecamatan Babulu,” ucap Kansip, (17/3/2023).
Dijelaskan Kansip bahasa Tim Pemekaran Wilayah Kabupaten PPU menerima sebanyak 24 pengajuan usulan pemekaran desa dan satu pengajuan usulan perubahan status kelurahan menjadi Desa.
“Saat ini kami sudah melakukan monitor dan evaluasi di lapangan sebanyak 18 proposal pengajuan,” ujar Kansip.
Lanjut Kansip menyebutkan, bahwa dari dari 24 pengajuan itu di antaranya sembilan pengajuan dari Kecamatan Babulu, empat pengajuan pemekaran desa dari Kecamatan Waru, 11 pengajuan usulan pemekaran desa dan satu usulan perubahan status kelurahan menjadi desa dari Kecamatan Penajam.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat tapal batas desa yang akan dimekarkan. Karena tapal batas ini sangat penting diatur melalui peraturan bupati agar tidak terjadi sengketa dalam pemekaran wilayah,” tuturnya.
Melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2017 yaitu jumlah penduduk 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK).
“Kegiatan ini dilakukan untuk melihat potensi desa dan jumlah penduduk atau Kepala Keluarga (KK) agar desa di Kalimantan Timur bisa dimekarkan sesuai Permendagri,” ucapnya. (ADV/CB)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com